Bandung Sabet Penghargaan Kota Mediasi, Jadi Percontohan Penyelesaian Sengketa Damai

Polhukam43 Dilihat

Bandung, sekilasbandungraya.com – Kota Bandung resmi dianugerahi penghargaan sebagai Kota Mediasi dalam rangkaian acara Indonesia Mediation Summit dan Indonesia Arbitration Week 2026 yang digelar di Ruang Parahyangan, Hotel Horison Bandung, Rabu (14/10/2026).

Penghargaan tersebut diberikan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kepada Wali Kota Bandung Bapak M. Farhan, S.E., yang diwakili oleh Bapak Drs. Arief Syaifudin, S.H.

Penghargaan diserahkan langsung oleh President Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., ACIArb., CPM., CPRM., CPC., CPA., CPArb., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam mendorong budaya penyelesaian sengketa secara damai, musyawarah, dan non-litigasi.

Baca Juga  Kejari Bandung Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap

Sabela Gayo menyampaikan bahwa penetapan Kota Bandung sebagai Kota Mediasi didasarkan pada peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi mediasi di tingkat masyarakat, dukungan terhadap lembaga mediasi, serta inisiatif dalam menciptakan ekosistem hukum yang harmonis dan kondusif bagi warga dan pelaku usaha.

“Kota Bandung menunjukkan komitmen yang kuat dalam membangun kesadaran hukum dan budaya damai. Mediasi bukan hanya alternatif penyelesaian sengketa, tetapi menjadi jalan untuk menjaga keharmonisan sosial. Karena itu, Bandung layak ditetapkan sebagai Kota Mediasi,” ujarnya.

Baca Juga  Dr.Sultan Junaidi.S.Sy.M.H.Ph.D Minta KPK Segera Tangkap dan Tahan Bupati Timika

Menurutnya, mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan mediator netral, sementara arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui putusan arbiter yang final dan mengikat. Kedua mekanisme ini penting untuk diperluas akses dan pemahamannya di tengah masyarakat.

Indonesia Mediation Summit dan Indonesia Arbitration Week 2026 sendiri menjadi forum strategis yang mempertemukan mediator, arbiter, akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha untuk membahas perkembangan Alternative Dispute Resolution (ADR) di Indonesia.

Dengan penghargaan ini, Kota Bandung diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi kota-kota lain di Indonesia dalam mengembangkan pusat layanan mediasi dan memperkuat penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cepat, efisien, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan