BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Polrestabes Bandung mengungkap kasus budidaya narkotika jenis ganja di atap sebuah rumah di Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan mengamankan seorang pria berinisial RA (55) dan menyita sekitar 27 batang tanaman ganja.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penanaman ganja di rooftop rumah. Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada 6 Oktober 2026 dan mengamankan RA yang diduga sebagai pelaku budidaya tanaman terlarang tersebut.
“Tersangka satu orang sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata seorang pejabat kepolisian saat memberikan keterangan di Mapolsek Regol, Jumat (9/10).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan sekitar 27 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran dan tahapan pertumbuhan, mulai dari bibit, tanaman dewasa, hingga tanaman yang telah dipanen.
Berdasarkan keterangan tersangka, tanaman ganja tersebut tidak ditujukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada teman-temannya.
“Masyarakat yang menanam, dengan modusnya hanya nanam kemudian mengonsumsi dan tidak menjualbelikan, pakai tanda kutip ya, meskipun tidak diperjualbelikan, tetap dapat dipidana,” ujarnya.
Polisi mengungkapkan, RA memperoleh bibit ganja saat masih bekerja sebagai koki di California, Amerika Serikat. Saat ini, tersangka diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek daring.
Pihak kepolisian menyebut pengungkapan tersebut merupakan kasus kedua budidaya ganja dengan modus serupa yang ditemukan di Bandung selama periode Januari hingga Oktober 2026. Sebelumnya, polisi juga mengungkap budidaya ganja yang melibatkan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kementerian Pekerjaan Umum.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Oliestha.
Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan budidaya ganja dengan alasan apa pun karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.*







