Hery Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santri di Hadirkan Langsung Di Persidangan

Berita143 Dilihat

Bandung, Sekilasbandungraya.com – Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 Santri di Kota Bandung menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2021).

Dalam Persidangan tersebut, Herry dihadirkan langsung untuk mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan, Herry Wirawan mendapatkan tuntutan hukuman mati, dan kebiri kimia agar pelaku mendapatkan efek jera.

“Hukuman tersebut sebagai bentuk komitmen dan memberi efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan (tindak asusila)”. Tegasnya.

Baca Juga  Sambut Imlek 2022 Pemilik Cafe Samiya dan Pembina Vihara Tanda Bhakti Bandung Rayakan dengan Penuh Kesederhanaan

Selain itu, ia juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa membayar denda sebesar Rp.500 juta dan subsider kurungan penjara selama 1 tahun.

 

“Kami juga meminta kepada terdakwa untuk mewajibkan membayar restitusi kepada anak-anak korban totalnya Rp. 331.570.186″. Jelasnya.

Pihaknya juga meminta Majelis Hakim membekukan yayasan Pondok Pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa. Selain itu, merampas harta kekayaan atau aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan yang sudah disita maupun belum. Kemudian akan dilelang dan diserahkan kepada negara atau Pemerintah Provinsi Jawa barat guna bisa membiayai sekolah korban dan bayinya.

Baca Juga  Pemkot Bandung Cegah Penularan HIV/AIDS Sampai Kewilayahan

 

“Kami juga meminta barang bukti milik terdakawa untuk pelelangan dan hasilnya akan di serahkan kepada Negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar, untuk nantinya digunakan untuk biaya sekolah dan keberlangsungna hidup korban dan anaknya”. Katanya.

Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Tinjau Penataan Sungai Cikapundung Kolot, Ketua Harian Satgas Citarum : Kedepan Akan Jadi Fasilitas Umum

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *