Oleh: M. Jaya, S.H.,M.H., M.M. & Alungsyah, S.H.
Penulis adalah Advokat/Pakar Hukum
Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Jakarta Barat
SESUAI dengan ketentuan Pasal 14 Pergub DKI No. 72 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Parkir yang menyatakan: “Kerjasama penyelenggaraan parkir dapat diprakarsai oleh Gubernur, Kepala Unit, Kepala Daerah Pemerintah Daerah Mitra atau SKPD/UKPD Pemerintah Daerah Mitra dan/atau Pihak ketiga. Prakarsa Kerjasama tersebut dapat berasal dari hasil leleng/seleksi, pertemuan rapat kerja, hasil kunjungan kerja, pelaksanaan implementasi fungsi atau sebab lain.
Adanya penunjukan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dalam hal ini Unit Pengelola (UP) Perparkiran kepada Koppada berkaitan dengan pengelolaan parker, diduga merupakan maladministrasi. Ketentuan Maladministrasi dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yaitu perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Adapun dalam ketentuan Pasal 7 yang menjadi tugas dan wewenang Ombudsman adalah:
a. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
d. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f. membangun jaringan kerja;
g. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Sedangkan Pasal 8 (1) UU Ombudsman,
(1) Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ombudsman berwenang:
a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
b. memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
c. meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor;
d. melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan;
e. menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;
f. membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;
g. demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.
(2) Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman berwenang:
a. menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;
b. menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.
Bagi pihak yang berkebaratan terhadap penunjukan langsung kepada Koppada, dapat melaporkan maladminstrasi tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.