Kejari Bandung Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap

Bandung,sekilasbandungraya.com – Kejaksaan Negeri Kota Bandung memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Bandung, Selasa (28/4)

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, pemusnahan tersebut didominasi oleh barang bukti narkotika, seperti sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari perkara yang telah inkrah, termasuk yang sempat tertunda pemusnahannya sejak Desember 2025,” kata Abun.

Selain narkotika, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lain seperti telepon genggam, alat yang digunakan dalam tindak kejahatan, serta barang dari perkara di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kesehatan, dan tindak pidana umum lainnya.

Baca Juga  Otentik Buatan Tangan! Bakmie Parahyangan Goyang Lidah Pecinta Kuliner

Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Menurut dia, langkah tersebut juga menjadi upaya menekan peredaran narkotika yang masih tinggi dan berbahaya bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas perkara narkotika dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” ujarnya. (Le*)