Jurnalis Hukum Bandung Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis.

Jurnalis Hukum Bandung (JHB) menegaskan, persoalan tersebut bukan perkara sepele. Pernyataan itu dinilai menyangkut kehormatan profesi pers sekaligus kebebasan wartawan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ketua JHB, Suyono, mengatakan wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, setiap pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang harus dihormati.

Baca Juga  174 Bangunan Liar di Terusan Pasirkoja Ditertibkan dalam Operasi Gabungan

“Kami mengecam keras setiap ucapan yang merendahkan profesi wartawan. Kritik terhadap pertanyaan jurnalis boleh saja, tetapi jangan sampai melecehkan martabat profesi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi, bukan untuk direndahkan,” tegas Suyono.

Menurut Suyono, pernyataan yang merendahkan wartawan berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers. Ia menilai hubungan antara narasumber dan media harus dibangun atas dasar saling menghormati serta menjunjung tinggi etika komunikasi.

Suyono juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dan independen, serta berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, meski menghadapi tekanan maupun perlakuan yang dinilai tidak menghargai profesi wartawan.

Baca Juga  Wakapolda Jabar Nobar Piala Dunia Bersama Warga dan Insan Pers di Cirebon Kota

“Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa mengintimidasi atau meremehkan wartawan. Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial. Semua pihak harus menghormati kerja jurnalistik,” ujarnya.

JHB berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh tokoh publik agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan kepada media.

Organisasi tersebut juga menyatakan solidaritas kepada seluruh wartawan di Indonesia untuk terus menjaga marwah profesi serta memperjuangkan kebebasan pers. (*)