Bogor, Sekilasbandungraya.com – Dua orang pengurus Serikat Pekerja korban dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pada kamis malam kemarin 3 Februari 2022 di dampingi kuasa hukumnya temui Anggota DPRD Kabupaten Bogor meminta tuntutan uang pesangonnya dibayarkan oleh PT. A.D.E. Sabtu (05/02/22).
Pada dasarnya seseorang yang menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 juncto pasal 43 UU No.21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan kepada dua orng pengurus Serikat Pekerja Pimpinan Unit Kerja ( PUK ) Fawanah dan Juhariyah oleh Perusahaan berinisial PT A.D.E yang beralamat di Kawasan Industri daerah Nanggewer Cibinong Kabupaten Bogor, Rizal selaku Pembina PUK Serikat Pekerja Garmen Bogor ( SPGB ) terus berusaha mendampingi dua karyawan tersebut agar PHK yang dilakukan perusahaan sesuai aturan pemerintah hingga tuntutannya disetujui.
Saat dikonfirmasi kedua korban PHK yakni Fawanah dan Juhariyah menyampaikan terkait sikap perusahaan tempat bekerja yang mem-PHK nya masih tetap pada keputusan dan pendiriannya yaitu memberikan hak-haknya tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pihak perusahaan tetap dengan keputusan dan pendiriannya, padahal kami berdua notabene sebagai pengurus serikat pekerja PUK diperusahaan PT. A.D.E yang telah bekerja dari tahun 2000 ( masa kerja +/- 21 tahun -red.). Perusahaan pun masih belum mau menyetujui permohonan yang kami ajukan, saat ini kami telah mengkuasakan kepada Pembina PUK SPGB dan pengacara,” ujarnya.
Dampak dead locknya kasus tersebut, pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira jam10:30 WIB pihak Serikat Pekerja PUK PT. A.D.E yang didampingi oleh Rizal sebagai Pembina SPGB dan Edi Iriawadi, S.H. selaku pengacara kedua karyawan tersebut melakukan audensi ke DPRD Kabupaten Bogor dengan Komisi IV Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan yang diterima oleh H.Teguh Widodo beserta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Idris dan Sri serta dari pihak perusahaan yang diwakili oleh Lisje.
“Hasil Audensi tersebut pihak DPRD meminta kepada PT. A.D.E untuk memberikan Uang Pesangon sesuai aturan undang-undang atau mempekerjakan kembali kedua karyawan tersebut.
Akan tetapi pihak Perusahaan meminta diadakanya kembali pertemuan Bipartit, tanggal dan waktu serta tempat akan ditentukan kemudian,” ujar Rizal.
Saat ditemui awak media, Rizal yang juga Koordinator Aliansi Buruh Bogor juga berharap agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor khususnya PT. A.D.E tetap perpedoman kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : UT/Jamil/Achmad