Terungkap Alasan AS Tanam 36 Pohon Ganja di Rumah

BANDUNG, sekilasbandungraya.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial AS (49) mengaku mulai membudidayakan tanaman ganja sejak Mei 2026 karena kesulitan mendapatkan narkotika golongan I tersebut untuk dikonsumsi.

AS diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung setelah polisi menemukan tanaman ganja yang dibudidayakan di rumahnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Awalnya sebelumnya konsumsinya tuh beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya penasaran juga gimana cara nanamnya,” kata AS saat diperiksa Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana di Cileunyi, Jumat (18/9).

Baca Juga  15 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap di Bandung, Polisi Sita 11 Motor

AS mengatakan ketertarikannya membudidayakan ganja muncul setelah melihat tanaman tersebut secara langsung. Ia kemudian mencoba menanamnya sendiri.

“Saya ngelihat tanaman langsung, tanaman aslinya karena memang saya suka banget,” ujarnya.

Menurut AS, bibit ganja yang digunakan diperoleh dari seorang teman lama. Ia mengaku tidak mengetahui asal bibit tersebut.

Saat ditanya Oliestha apakah dirinya meminta bibit tersebut kepada temannya, AS membantahnya dan menyebut bibit itu diberikan secara cuma-cuma.

“Dia yang ngasih,” kata AS.

AS juga mengaku pernah mengonsumsi ganja bersama temannya tersebut ketika masih tinggal di Cimahi.

Baca Juga  Polda Jabar Ungkap Kasus Pornografi dan Eksploitasi Seksual Anak, Delapan Tersangka Diamankan

“Oh iya, waktu pas zaman di rumah saya di Cimahi. Di rumah itu gitu,” ujarnya.

Setelah mendengar keterangan tersebut, polisi membawa AS ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami budidaya dan penggunaan ganja yang dilakukan tersangka.

Sebelumnya, polisi menemukan 36 pohon ganja di rumah AS. Sebanyak delapan pohon diketahui telah berusia sekitar 4,5 bulan, sedangkan 28 pohon lainnya masih berusia beberapa minggu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan penggunaan ganja di Jalan P.H.H. Mustofa pada 16 September 2026.

Baca Juga  Wakapolda Jabar Pimpin Pengecekan Alarm Stelling, Pastikan Kesiapsiagaan Personel

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada AS yang diketahui merupakan PPPK Kementerian PU yang bekerja di Bandung.

Polisi masih mendalami asal bibit dan pupuk yang digunakan untuk membudidayakan ganja tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Le)

Tinggalkan Balasan