Polisi Amankan ASN Kementerian PU, Temukan 36 Pohon Ganja di Rumahnya

Berita, BNN, Kriminal27 Dilihat

BANDUNG, sekilasbandungraya.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (49) yang bekerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) karena diduga menyalahgunakan narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 36 pohon ganja yang ditanam di rumah AS di Perumahan Bumi Orange, Kabupaten Bandung.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan dari 36 tanaman tersebut, delapan batang di antaranya telah berusia sekitar 4,5 bulan, sedangkan 28 pohon lainnya masih berusia beberapa minggu.

Baca Juga  HUT CKC Ke-8, Tepang Sono Jalin Kebersamaan, Kekompakan Antar Pengurus dan Anggota

“Kami mintai keterangan dari pelaku berinisial AS (49) yang berstatus ASN di Kementerian PU di Kota Bandung. Kami amankan beberapa barang bukti pohon ganja, alat komunikasi, dan sebagainya,” kata Oliestha di Bandung, Jumat.

Selain tanaman ganja, polisi melakukan pemeriksaan terhadap AS. Hasil pemeriksaan menunjukkan AS positif menggunakan narkotika, di antaranya sabu-sabu dan ganja.

Oliestha mengatakan penyidik masih mendalami asal bibit, pupuk, serta barang-barang lain yang digunakan AS untuk menanam ganja.

Berdasarkan keterangan sementara, AS mengaku tanaman ganja tersebut ditanam untuk dikonsumsi sendiri. Namun, sebagian tanaman juga disebut pernah dibagikan kepada sejumlah rekannya.

Baca Juga  Buka Puasa Rame-rame? Raja Rasa Siapkan Paket Lengkap hingga 200 Orang

“Kami terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang diamankan untuk mengetahui dari mana mendapatkan bibit, pupuk, dan barang-barang lainnya. Pengakuan sementara pelaku, pohon ganja ini untuk konsumsi sendiri dan beberapa dibagikan ke rekan-rekannya,” ujarnya.

Polisi masih mendalami keterangan AS untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan perolehan bibit dan kebutuhan untuk menanam ganja tersebut.

Atas perkara itu, AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  15 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap di Bandung, Polisi Sita 11 Motor

AS terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun. ***

Tinggalkan Balasan