Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Polisi Dalami Korban Lain

CIREBON,sekilasbandungraya.com – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap dugaan pencabulan terhadap tujuh anak perempuan yang diduga dilakukan seorang pedagang cimin keliling berinisial US (45). Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan, tujuh anak yang telah terdata seluruhnya berusia antara 6 hingga 9 tahun. Dugaan perbuatan tersebut terjadi di waktu dan lokasi berbeda ketika US berjualan cimin secara berpindah-pindah.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah seorang orang tua korban mencurigai perilaku US saat berjualan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga  Sektor 7 Citarum Harum, Rawat Ribuan Bibit Bunga Tarum

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua lainnya. Dari komunikasi tersebut, diketahui beberapa anak mengaku mendapatkan perlakuan serupa dari terduga pelaku.

“Perkara tersebut terungkap setelah salah seorang orang tua korban mencurigai perilaku US ketika berjualan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada orang tua lainnya hingga ditemukan adanya beberapa anak yang mengaku mendapatkan perlakuan serupa,” ujar Hendra, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, US diduga menggunakan modus berpura-pura hendak menimbang atau mengangkat tubuh anak. Dalam situasi tersebut, US diduga melakukan sentuhan pada bagian tubuh korban yang tidak semestinya.

Baca Juga  Sungai Bukan Tempat Sampah, Sektor 22 Citarum Harum Sub 5 Ingatkan Warga Pentingnya Jaga Kebersihan

Pada 18 Agustus 2026, US kembali ditemukan warga dan diduga melakukan tindakan serupa terhadap seorang anak di bawah umur. Warga kemudian mengamankan US dan menyerahkannya kepada polisi untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

US selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman perkara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya potongan pakaian anak.

Fadlillah mengatakan, penyidik masih menggali informasi dari sejumlah pihak untuk memastikan rangkaian peristiwa sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain.

“Untuk sementara anak yang sudah terdata sebanyak tujuh orang dan kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain,” ujar Fadlillah.

Baca Juga  Hadirkan Kolam Retensi, Dansektor 22 Apresiasi Pemkot Bandung dan Cimahi

Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Polisi juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pendampingan bagi anak-anak yang diduga menjadi korban selama proses hukum berlangsung. (Le)

Tinggalkan Balasan