Bandung, Sekilasbandungraya.com – Polda Jabar menetapkan Bahar Bin Smith dan TR sebagai tersangka atas kasus berita bohong sesuai laporan polisi nomor B 6354/XII/2021 SPKT PMJ 17 Desember 2021.
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arif Rachman Hakim, S.H., menyampaikan, bahwa dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.
“Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Bahar Bin Smith) menjadi tersangka”. Ujar Kobes Arif di Mapolda Jabar. Senin (03/01/22) malam.
Selain Bahar Bin Smith, Arif menjelaskan, TR juga ditetapkan jadi tersangka yang merupakan pengunggah video ceramah Bahar Bin Smith ke akun youtube.
“BS dan TR statusnya menjadi tersangka, penyidik melakukan penagkapan dan penahanan”. Jelas Arif.
Dia menyebutkan Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
(Red)