Bandung, Sekilasbandungraya.com – Polda Jawa Barat tetapkan Bahar bin Smith jadi tersangka atas kasus berita bohong. Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rachman di Mapolda Jabar. Senin (3/1/2021) malam tadi.
“Untuk kepentingan penyidikan kepada BS (Bahar bin Smith), penyidik melakukan penangkapan dan penahanan”. Tutur Arif.
Selain Bahar, Arif menerangkan, Polda Jabar juga menahan tersangka TR yang menggunggah video ceramah Bahar bin Smith ke akun channel Youtube.
“Tentunya alasan-alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, dikhawatirkan mengurangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Juga alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas lima tahun penjara”. Terangnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Bahar bin Smith diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 tanggal 17 Desember 2021.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum, mengingat tempat kerjadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah Polda Jabar.
(Red)