Penyadapan Tanpa Prosedur Hukum, 3 Anggota Polri Dijebloskan ke Rutan Mabes

Polhukam24 Dilihat

Jakarta, SBR –  Tiga tersangka kasus penyadapan atau dugaan ilegal akses ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial LSP, ASN, dan EH.

“Ketiga tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, Polri menetapkan tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Baca Juga  Dishub DKI Maladministrasi Dalam Penunjukan Koppada Kelola Parkir

Aksi penyadapan itu dilakukan pada 2025-2026.

“Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata dia.

Tinggalkan Balasan