Polda Jabar Ungkap Kasus Pornografi dan Eksploitasi Seksual Anak, Delapan Tersangka Diamankan

BANDUNG, sekilasbandungraya.com – Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan delapan orang tersangka dari sejumlah wilayah di Jawa Barat dan luar daerah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes. Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.  mengatakan, kejahatan pornografi dan eksploitasi seksual anak merupakan persoalan serius yang tidak hanya menjadi perhatian nasional, tetapi juga internasional.

Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Jawa Barat menangani sebanyak tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) berada di berbagai daerah, di antaranya Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, dan Jakarta.

“Kasus eksploitasi seksual anak ini menjadi persoalan nasional maupun internasional dan menjadi perhatian dunia. Dari proses pengumpulan laporan polisi, kami menangani sejumlah laporan dengan TKP yang tersebar di beberapa wilayah,” ujar Hendra di Mapolda Jabar. Senin (31/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial AS (22) asal Bekasi, MG (19) asal Yogyakarta, AS (53) asal Bekasi, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, serta MM (25) asal Bogor.

Baca Juga  Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polisi Periksa 50 Saksi

Menurut Hendra, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Salah satunya memproduksi dan menyimpan video bermuatan pornografi melalui sejumlah akun media sosial dan akun penyimpanan digital milik para tersangka.

Selain itu, terdapat pelaku yang mengunduh foto anak-anak dari internet, kemudian melakukan penyuntingan dan menggabungkan gambar tersebut menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“Ada pelaku yang mengunduh foto anak-anak dari internet, kemudian mengedit dan menggabungkannya menggunakan AI untuk membuat konten bermuatan eksploitasi atau pelecehan seksual terhadap anak,” katanya.

Polisi juga menemukan modus lain berupa pengambilan gambar pada bagian tubuh sensitif anak di bawah umur secara diam-diam. Foto dan video tersebut kemudian disimpan oleh pelaku pada perangkat maupun akun digital pribadi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan laporan terkait akun-akun digital yang diduga menyimpan foto dan video bermuatan eksploitasi seksual anak. Direktorat Siber Polda Jabar kemudian melakukan profiling dan penyelidikan terhadap sejumlah akun yang dilaporkan.

Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku yang berada di beberapa wilayah. Dalam proses pengungkapan, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa perangkat telepon seluler, flashdisk, tangkapan layar akun media sosial, kartu SIM dari sejumlah operator, serta sejumlah akun digital yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Kembalikan Fungsi Sungai, Sub 03 Sektor 22 Citarum Harun Giat Pembersihan

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto, S.I.K., M.H menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan sebagian pelaku melakukan aksinya terhadap anak yang berada di lingkungan terdekat mereka.

“Beberapa pelaku berada di lingkungan keluarga maupun tempat mereka bekerja. Korban dalam beberapa kasus tidak menyadari bahwa dirinya menjadi korban karena aksi dilakukan secara diam-diam,” ujar Mujianto.

Menurutnya, terdapat pelaku yang memanfaatkan situasi ketika anak berada dalam pengawasannya. Pelaku diduga merekam korban secara diam-diam ketika melakukan aktivitas tertentu, kemudian menyimpan dan mengoleksi rekaman tersebut pada akun media sosial maupun layanan penyimpanan digital.

Selain di lingkungan keluarga, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan di lingkungan pekerjaan pelaku. Kondisi minimnya pengawasan terhadap anak diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pornografi dan tindak pidana lainnya sesuai hasil penyidikan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.

Baca Juga  Patroli Malam Brimob Jabar di Cipanas, Wujud Nyata Hadirkan Rasa Aman bagi Masyarakat

Polda Jabar melalui Direktorat Siber bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dalam penanganan perkara dan pendampingan terhadap para korban.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Jawa Barat, Imas Sulyani S, KM., M.AP., menegaskan bahwa eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.

“Kami mempunyai tugas untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, baik dari kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun bentuk kejahatan lainnya. Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan persoalan yang sangat serius,” katanya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak-anak. Menurutnya, anak merupakan generasi penerus dan aset masa depan bangsa yang harus mendapatkan perhatian serta perlindungan maksimal.

UPTD PPA, lanjut Imas, memberikan berbagai bentuk pendampingan kepada korban sesuai kebutuhan, mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum hingga penyediaan tempat yang aman bagi korban.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para orang tua, guru dan seluruh pihak terkait, untuk terus melakukan edukasi dan meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga serta melindungi anak-anak,” pungkasnya. (Le)

Tinggalkan Balasan