Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polisi Periksa 50 Saksi

TNI Polri248 Dilihat

Bandung, Sekilasbandungraya.com – Polisi mendapatkan dua barang bukti baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar bin Smith.

Petugas juga memeriksa sejumlah saksi-saksi tambahan untuk mengusut kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arief Rachman mengatakan, sebelumnya dalam kasus ini penyidik Polda Jabar dari tim gabungan Ditkrimum dan Ditkrimsus yang dibantu Bareskrim Polri telah memeriksa 34 saksi dan menyita 4 barang bukti.

Kini, barang bukti yang didapatkan dan saksi pun bertambah.

“Saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang, dan bertambah menjadi 6 item barang bukti yang berhasil kita sita,” ucap Arief di Mapolda Jabar, Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga  Mako Brimob Polda Jabar Kedatangan Siswa Dikmaba TNI AD Dan Diktukba Polri

Penyidik pun membagi para saksi menjadi dua klaster. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses identifikasi saksi.

“Yang pertama adalah klaster Bandung, sebagai TKP awal tempat BS melakukan ceramah yang dilaksanakan di Bandung, dengan total 15 orang,” kata Arief.

Kedua klaster Garut, dengan total saksi yang berhasil diperiksa sebanyak 10 orang.

Untuk saksi pelapor sebanyak 4 orang dan saksi ahli 21 orang.

“Barang bukti yang kita sita bertambah dari klaster TKP baru, satu item HP dan dari TKP Bandung itu satu flashdisk,” ungkap Arief.

Baca Juga  GMBI Gelar Aksi Unjuk Rasa Perjelas Kasus Karawang

Menurut Arief, semua barang bukti  tersebut telah dikirimkan ke laboratorium digital forensik untuk pemeriksaan.

“Tindak lanjutnya penyidik akan terus mengungkap kasus ini dan memeriksa saksi lain yang diperlukan secara profesional dan scientifik,” ucap Arief.

Diberitakan sebelumnya, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah.

“Kemudian (rekaman) diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial,” kata Arief.

Baca Juga  Tak Pandang Bulu!!! Sub 04 Sektor 22 Citarum Harum Edukasi Kaum Hawa Sekaligus Patroli Sungai

Mendapati laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan secara stimultan melakukan pemeriksaan lainnya.

Bahkan pada tanggal 30 Desember 2021, polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bahar bin Smith,

Rencananya, Bahar diagendakan untuk dimintai keterangan pada tanggal 3 Januari 2022 di Mapolda Jabar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *