Pandangan Umum Fraksi Partai Nasional Demokrat bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

Pemerintahan23 Dilihat

Bandung, sekilasbandungraya.com – Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan Wali Kota Bandung, dalam Rapat Paripurna, Kamis, 15 Oktober 2026.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan diikuti Anggota DPRD Kota Bandung. Rapat ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, para kepala OPD, serta pimpinan kewilayahan.

Raperda usulan wali kota ini bersumber dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II. Raperda baru tersebut yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.

Fraksi Partai Nasional Demokrat memandang bahwa keempat Raperda tersebut memiliki relevansi strategis terhadap kebutuhan pembangunan Kota Bandung, baik dalam penguatan tata kelola aset dan badan usaha milik daerah, penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, maupun perwujudan pembangunan yang berkeadilan.

Namun demikian,bagi Fraksi Nasional Demokrat, pembentukan peraturan daerah tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif dan yuridis semata. Setiap regulasi harus memiliki arah kebijakan yang jelas, dapat dilaksanakan, terukur hasilnya, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Oleh karena itu, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan serta komitmen dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, Fraksi Nasional Demokrat menyampaikan beberapa pokok pandangan, catatan, pertanyaan, dan rekomendasi terhadap keempat Raperda tersebut sebagai berikut:

Penyertaan Modal Perumda Tirtawening

Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Tirtawening melalui penyertaan modal berupa aset daerah. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang menjalankan usaha di bidang air minum dan air limbah, Perumda Tirtawening memiliki peran strategis dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Oleh karena itu, penguatan permodalan perusahaan perlu diarahkan untuk mendukung pengembangan usaha,meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun demikian, Fraksi Nasional Demokrat berpandangan bahwa penyertaan modal berupa aset daerah tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pengalihan kepemilikan aset, melainkan sebagai keputusan investasi daerah yang harus didasarkan pada pertimbangan hukum, ekonomi, dan kebutuhan operasional perusahaan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

Namun demikian, Fraksi Nasional Demokrat berpandangan bahwa penyertaan modal berupa aset daerah tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pengalihan kepemilikan aset, melainkan sebagai keputusan investasi daerah yang harus didasarkan pada pertimbangan hukum, ekonomi, dan kebutuhan operasional perusahaan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Raperda ini, Pemerintah Daerah merencanakan penyertaan modal berupa tanah dengan luas keseluruhan 5.244m² dan nilai wajar sebesar Rp37.666.100.000,00 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh enam juta seratus ribu rupiah).

Aset tersebut terdiri atas:

Namun demikian, Fraksi Nasional Demokrat berpandangan bahwa penyertaan modal berupa aset daerah tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pengalihan kepemilikan aset, melainkan sebagai keputusan investasi daerah yang harus didasarkan pada pertimbangan hukum, ekonomi, dan kebutuhan operasional perusahaan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Raperda ini, Pemerintah Daerah merencanakan penyertaan modal berupa tanah dengan luas keseluruhan 5.244m² dan nilai wajar sebesar Rp37.666.100.000,00 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh enam juta seratus ribu rupiah).

Aset tersebut terdiri atas:

Namun demikian, Fraksi Nasional Demokrat berpandangan bahwa penyertaan modal berupa aset daerah tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pengalihan kepemilikan aset, melainkan sebagai keputusan investasi daerah yang harus didasarkan pada pertimbangan hukum, ekonomi, dan kebutuhan operasional perusahaan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Raperda ini, Pemerintah Daerah merencanakan penyertaan modal berupa tanah dengan luas keseluruhan 5.244m² dan nilai wajar sebesar Rp37.666.100.000,00 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh enam juta seratus ribu rupiah).

Aset tersebut terdiri atas:

Stasiun Pompa Gumuruh yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, seluas 2.444 m² dengan nilai Rp27.006.200.000,00; Jalur Pipa Air Limbah berupa pipa beton berdiameter 1.100 mm yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, seluas 410 m² dengan nilai Rp4.637.100.000,00; dan Mata Air Citalaga yang berlokasi Jalan Terusan Sersan Bajuri, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, seluas 2.390 m² dengan nilai Rp6.022.800.000,00.

Terhadap nilai penyertaan modal tersebut, Fraksi Nasional Demokrat memandang perlu adanya kejelasan mengenai dasar penetapan nilai wajar setiap aset. Penilaian Aset daerah harus didukung oleh dokumen penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, kejelasan status kepemilikan dan legalitas tanah, serta kesesuaian nilai aset dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Fraksi Nasional Demokrat menilai penting untuk memastikan bahwa penilaian tersebut memiliki dasar yang jelas, termasuk tanggal penilaian, metode yang digunakan, pada kondisi objek yang dinilai.

Sejalan dengan hal tersebut, Penjelasan Umum Raperda juga menegaskan perlunya dukungan kajian ekonomi atau investasi dalam rangka memperkuat landasan penyertaan modal. Oleh karena itu, Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar dokumen penilaian aset, dokumen legalitas kepemilikan, serta kajian ekonomi dan investasi yang mendasari penyertaan modal disampaikan secara lengkap sebagai bahan pembahasan Raperda.

Langkah ini diperlukan agar keputusan penyertaan modal tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga memiliki dasar pertimbangan ekonomi yang transparan dan terukur.

Selanjutnya, Pasal 2 Raperda menetapkan bahwa penyertaan modal kepada Perumda Tirtawening bertujuan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Sementara itu, Penjelasan Umum Raperda mengaitkan penguatan permodalan tersebut dengan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang air minum dan air limbah.

Fraksi Nasional Demokrat berpandangan bahwa tujuan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam manfaat operasional dan sasaran kinerja yang jelas. Penambahan modal melalui penyertaan aset daerah tidak seharusnya hanya tercermin dalam bertambahnya nilai aset atau modal disetor perusahaan, tetapi perlu diarahkan untuk mendukung peningkatan kinerja usaha dan kualitas pelayanan sesuai dengan fungsi masing-masing aset.

Oleh karena itu, Fraksi Nasional Demokrat juga memandang perlu memperoleh penjelasan mengenai hubungan antara ketiga aset yang disertakan dengan kebutuhan operasional dan rencana pengembangan usaha Perumda Tirtawening. Fraksi juga meminta penjelasan mengenai manfaat yang diharapkan dari masing-masing aset, bentuk peningkatan efisiensi atau kapasitas operasional yang ditargetkan, serta indikator yang akan digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan penyertaan modal tersebut

Baca Juga  Sub 3 Sektor 5 Bangun Green House Di Taman Icon

Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bandung bersama Perumda Tirtawening menyusun sasaran kinerja yang terukur, disertai target dan mekanisme evaluasi berkala. Hasil evaluasi tersebut perlu dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menilai sejauh mana penyertaan modal telah mendukung pengembangan usaha, optimalisasi pemanfaatan aset,dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Di samping aspek penilaian dan manfaat ekonomi, Fraksi Nasional Demokrat juga memberikan perhatian terhadap pengamanan aset daerah setelah dilaksanakannya penyertaan modal. Pasal 3 ayat (2) Raperda mengatur bahwa tanah yang dijadikan penyertaan modal tidak dapat dijaminkan, digadaikan, atau dipindahtangankan oleh Perumda Tirtawening kepada pihak lain.

Sementara itu, Pasal 4 mengatur pelaksanaan penyertaan modal melalui berita acara serah terima, kewajiban pendaftaran hak atas tanah atau sertifikasi atas nama Perumda Tirtawening, serta pembebanan biaya pendaftaran atau sertifikasi kepada perusahaan.

Fraksi Nasional Demokrat mencermati bahwa ketentuan tersebut perlu dilaksanakan secara tertib dan disertai pengawasan yang memadai. Pemerintah Daerah bersama Perumda Tirtawening perlu memastikan bahwa proses serah terima, pendaftaran hak atas tanah, dan pencatatan aset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perlu terdapat kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan aset, serta mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatannya agar aset yang telah disertakan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan penyertaan modal.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, Fraksi Nasional Demokrat pada prinsipnya mendukung upaya penguatan permodalan Perumda Tirtawening melalui penyertaan aset daerah. Namun, dukungan tersebut perlu disertai dengan kepastian legalitas dan kewajaran nilai aset, kejelasan manfaat ekonomi dan operasional,serta pengamanan dan pengawasan aset yang memadai

Fraksi Nasional Demokrat berharap penyertaan modal ini tidak berhenti pada pengalihan aset dan peningkatan nilai modal disetor, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat kinerja Perumda Tirtawening dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Bandung.

Barang Milik Daerah

Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Bandung untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah melalui perubahan Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018. Fraksi memahami bahwa aset daerah merupakan sumber daya strategis yang harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam penjelasan umum Raperda, perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 serta kebutuhan untuk memperjelas pembagian kewenangan, mengoptimalkan pemanfaatan aset, mengendalikan beban pemeliharaan, dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah.

Namun, Fraksi Nasional Demokrat berpandangan bahwa optimalisasi Barang Milik Daerah tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai upaya meningkatkan pendapatan. Pengelolaan aset harus tetap mengutamakan kepentingan publik, melindungi kekayaan daerah, dan memastikan setiap keputusan pemanfaatan aset memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat.

Mengenai pendataan dan kepastian hukum Barang Milik Daerah. Raperda menyempurnakan ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan.

Fraksi Nasional Demokrat memandang bahwa perubahan regulasi harus menjadi momentum untuk memastikan tersedianya data aset yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa data yang tertib, Pemerintah Kota Bandung akan kesulitan menentukan aset yang benar-benar dibutuhkan untuk pelayanan publik,aset yang dapat dimanfaatkan secara produktif, serta aset yang berisiko menimbulkan persoalan hukum.

Fraksi Nasional Demokrat juga menilai bahwa persoalan aset tidak cukup diselesaikan melalui penyempurnaan prosedur administrasi. Pemerintah Daerah juga harus memastikan kejelasan status kepemilikan,keberadaan fisik,kondisi aset,pemanfaatan aktual, dan kesesuaian antara catatan administrasi dengan kondisi di lapangan.

Oleh karena itu, Fraksi Nasional Demokrat meminta penjelasan:

Bagaimana kondisi terkini inventarisasi Barang Milik Daerah, khususnya aset tanah dan bangunan, dari sisi kelengkapan dokumen kepemilikan dan kesesuaian pencatatan

Apakah Pemerintah Kota Bandung memiliki peta aset yang membedakan aset untukpelayanan publik,aset yang belum dimanfaatkan, dan aset yang berpotensi memberikan pendapatan daerah?

Bagaimana strategi penyelesaian terhadap aset yang belum memiliki dokumen kepemilikan lengkap, dikuasai pihak lain, atau berpotensi menimbulkan sengketa?

Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bandung menyusun langkah penertiban aset berdasarkan tingkat risiko, memperkuat rekonsiliasi data fisik dan administrasi, serta mengembangkan sistem informasi aset yang terintegrasi dan dapat mendukung pengambilan keputusan secara cepat dan akurat.

Menyoal optimalisasi pemanfaatan dan peningkatan PAD, penjelasan umum Raperda menyebutkan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat menggali potensi Pendapatan Asli Daerah melalui pemanfaatan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam materi perubahan,Pasal 42 mengatur bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah atau bangun serah  guna (BGS/BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Setiap bentuk pemanfaatan harus dituangkan dalam perjanjian.

Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi pengaturan tersebut karena memberikan kerangka bagi pemanfaatan aset secara lebih terstruktur. Namun,Fraksi Nasional Demokrat berpandangan bahwa setiap bentuk pemanfaatan harus didasarkan pada penilaian yang objektif,perjanjian yang melindungi kepentingan daerah,serta mekanisme pengawasan yang memastikan hak dan kewajiban para pihak dipenuhi

Fraksi Nasional Demokrat juga menekankan bahwa aset yang secara strategis dibutuhkan untuk pelayanan publik tidak boleh dialihkan pemanfaatannya hanya karena memiliki nilai komersial yang tinggi. Fraksi Nasional Demokrat juga merekomendasikan agar setiap pemanfaatan aset didukung kajian kelayakan, penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, perjanjian yang jelas, dan pelaporan atas manfaat ekonomi maupun manfaat sosial yang dihasilkan.

Pemerintah Kota Bandung juga perlu menyusun daftar aset potensial beserta rencana pemanfaatannya secara transparan, dengan tetap melindungi informasi yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan harus dikecualikan.

Terhadap pembagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan aset. Salah satu materi penting perubahan Raperda adalah penegasan pembagian kewenangan dan tanggung jawab Wali Kota, Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, dan pejabat pengelola Barang Milik Daerah Lainnya.

Fraksi Nasional Demokrat berpandangan bahwa kejelasan kewenangan merupakan prasyarat bagi terciptanya tata kelola aset yang efektif. Akan tetapi, pembagian kewenangan harus disertai pertanggungjawaban yang tegas agar tidak terjadi tumpang tindih tugas, kekosongan pengawasan, atau saling melempar tanggung jawab ketika ditemukan permasalahan aset.

Fraksi Nasional Demokrat juga mencermati bahwa sejumlah ketentuan teknis operasional akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota. Pengaturan lebih lanjut tersebut dapat memberikan fleksibilitas, tetapi harus tetap memiliki batasan, standar, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Rumah Susun

Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi penyusunan Raperda tentang Rumah Susun sebagai langkah untuk memperbarui landasan hukum penyelenggaraan rumah susun di Kota Bandung. Rancangan ini dimaksudkan untuk menggantikan Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2014 dan memberikan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai perencanaan, pembangunan, kepemilikan, penghunian, pengelolaan, pembiayaan, serta penyelesaian sengketa.

Baca Juga  DPD RI Acungi Jempol Industri Kreatif Kota Bandung

Fraksi Nasional Demokrat memandang bahwa rumah susun bukan sekadar pilihan bentuk bangunan untuk mengatasi keterbatasan lahan perkotaan. Rumah susun juga merupakan instrumen kebijakan perumahan yang harus menjamin akses terhadap hunian layak, aman, sehat, dan terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Oleh karena itu, keberhasilan Raperda ini tidak cukup diukur dari banyaknya bangunan yang dibangun. Keberhasilan harus dinilai dari keterjangkauan biaya, ketepatan sasaran penerima manfaat, kualitas lingkungan hunian, keberlanjutan pengelolaan, dan kepastian hukum bagi penghuni.

Mengenai keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebagaimana pasal 3 Raperda menetapkan tujuan penyelenggaraan rumah susun, antara lain menjamin hunian yang layak dan terjangkau, memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mendukung pemanfaatan ruang secara efisien, dan mengurangi kawasan permukiman kumuh.

Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi arah kebijakan tersebut. Namun, kami mencermati bahwa keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret, termasuk kriteria penerima manfaat, mekanisme seleksi, skema sewa atau kepemilikan, dan pengendalian agar fasilitas yang disediakan benar-benar digunakan oleh kelompok sasaran.

Pun demikian, Fraksi Nasional Demokrat menilai bahwa penyediaan rumah susun tanpa perhitungan kemampuan ekonomi calon penghuni berisiko menghasilkan hunian yang secara fisik tersedia, tetapi tidak terjangkau atau tidak berkelanjutan untuk ditempati.

Oleh karena itu,Fraksi Nasional Demokrat meminta penjelasan:

Bagaimana Pemerintah Kota Bandung memetakan kebutuhan rumah susun dan jumlah rumah tangga sasaran, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)?

Apa kriteria penerima manfaat, mekanisme seleksi, serta pengawasan terhadap ketepatan sasaran penghuni rumah susun umum?

Bagaimana Pemerintah Kota Bandung memastikan biaya sewa, biaya layanan,dan biaya pemeliharaan tidak menjadi beban yang melampaui kemampuan ekonomi masyarakat sasaran?

Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bandung menyusun basis data kebutuhan hunian yang terukur, menetapkan kriteria penerima manfaat secara transparan, dan melakukan evaluasi berkala atas keterjangkauan biaya hunian.

Program rumah susun juga perlu diselaraskan dengan kebutuhan nyata masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan ketersediaan lahan atau peluang pembangunan. Menyoal perencanaan lokasi dan keterpaduan dengan tata ruang kota.

Raperda mengatur perencanaan dan pembangunan rumah susun sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah serta menekankan efisiensi pemanfaatan ruang, keberlanjutan lingkungan, dan pengembangan kawasan perkotaan secara vertikal.

Fraksi Nasional Demokrat berpendapat bahwa pembangunan rumah susun harus  mempertimbangkan lebih dari sekadar kelayakan lahan dan kapasitas bangunan. Lokasi hunian harus terhubung dengan akses transportasi, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, ruang terbuka, pusat kegiatan ekonomi, dan infrastruktur dasar.

Rumah susun yang dibangun tanpa dukungan sarana dan prasarana memadai berpotensi memindahkan persoalan perumahan menjadi persoalan baru berupa kemacetan, keterbatasan layanan dasar, biaya perjalanan yang tinggi,dan penurunan kualitas lingkungan.

Fraksi Nasional Demokrat menekankan agar setiap rencana pembangunan rumah susun didukung kajian kelayakan lokasi dan daya dukung lingkungan, perencanaan infrastruktur yang terintegrasi, serta konsultasi publik yang bermakna.

Pembangunan hunian harus menjadi bagian dari perencanaan kota yang menyeluruh, bukan proyek yang berdiri sendiri. Terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak pemilik serta penghuni. Raperda mengatur berbagai aspek kepemilikan dan penghunian, termasuk Satuan Rumah Susun, Sertifikat Hak Milik Sarusun (SHM Sarusun), Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (SKBG Sarusun), serta peran Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS)

Fraksi Nasional Demokrat memandang bahwa kejelasan mengenai hak dan kewajiban pemilik serta penghuni merupakan hal mendasar. Pengelolaan rumah susun melibatkan kepentingan bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan apabila batas kewenangan, tanggung jawab pemeliharaan,dan mekanisme pengambilan keputusan tidak dipahami dengan baik.

Fraksi Nasional Demokrat juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap penghuni, termasuk akses terhadap informasi biaya pengelolaan, transparansi penggunaan dana pemeliharaan, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan.

Fraksi Nasional Demokrat meminta penjelasan:

Bagaimana Pemerintah Kota Bandung memastikan kepastian status kepemilikan dan penghunian pada setiap jenis rumah susun?

Bagaimana mekanisme pembentukan dan pengawasan PPPSRS serta pertanggungjawaban pengelolaan dana bersama?

Apa bentuk fasilitasi Pemerintah Daerah ketika terjadi sengketa antara pemilik, penghuni, pengelola, atau pelaku pembangunan?

Fraksi Nasional Demokrat menegaskan agar ketentuan perlindungan hak penghuni, transparansi pengelolaan,dan mekanisme penyelesaian sengketa dilaksanakan secara jelas serta mudah diakses masyarakat. Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya tersedia secara normatif, tetapi dapat dilaksanakan secara adil dan efektif.

Pengarusutamaan Gender

Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Bandung dalam menyusun Raperda tentang Pengarusutamaan Gender sebagai landasan hukum untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Fraksi Nasional Demokrat memandang bahwa pembangunan yang berkualitas harus memberikan kesempatan, akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang adil bagi seluruh masyarakat. Pengarusutamaan Gender bukan sekadar urusan kelembagaan atau program pemberdayaan perempuan, melainkan pendekatan dalam memastikan bahwa kebijakan publik disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat yang beragam.

Oleh karena itu, Fraksi Nasional Demokrat berpendapat bahwa keberhasilan Raperda ini harus diukur dari perubahan nyata dalam kualitas perencanaan, alokasi anggaran, akses terhadap pelayanan publik, dan hasil pembangunan yang lebih berkeadilan.

Mengenai integrasi perspektif gender dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Dalampasal 3 dan Pasal 4 Raperda mengatur bahwa Perencanaan Kebijakan, program, dan kegiatan Pengarusutamaan Gender dilakukan melalui Analisis Gender.

Hasil analisis tersebut dituangkan dalam Pernyataan Anggaran Gender dan menjadi dasar penyusunan kerangka acuan kegiatan serta bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen rencana kerja anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.

Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi pengaturan tersebut karena menempatkan perspektif gender dalam proses perencanaan dan penganggaran,bukan sekadar sebagai kegiatan tambahan.

Namun, Fraksi Nasional Demokrat menekankan bahwa penyusunan dokumen responsif gender tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif. Penganggaran responsif gender harus didasarkan pada persoalan yang teridentifikasi, didukung data yang relevan, dan diarahkan pada hasil yang dapat diukur

Tanpa hal tersebut, terdapat risiko bahwa program yang diberi label responsif gender belum tentu menjawab kesenjangan akses dan manfaat pembangunan. Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar setiap Perangkat Daerah menyusun program responsif gender berdasarkan masalah yang teridentifikasi, dilengkapi indikator keluaran dan hasil, target penerima manfaat, serta mekanisme evaluasi.

Pengawasan perlu diarahkan pada efektivitas program dan dampaknya terhadap masyarakat, bukan hanya pada kelengkapan dokumen. Menyoal penguatan kelembagaan dan kejelasan tanggung jawab pelaksanaan PUG, Pasal 5 Raperda ini mengatur tujuh prasyarat pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan,sumber daya, sistem informasi dan data terpilah, alat analisis gender, serta partisipasi masyarakat.

Baca Juga  Ketua Dewan Sampaikan 11 Pokok Pikiran Penting DPRD di Musrenbang RKPD Kota Bandung

Untuk mendukung pelaksanaannya, Raperda mengatur pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG), Tim Teknis, Focal Point Pengarusutamaan Gender, dan Tim Driver. Fraksi Nasional Demokrat memandang bahwa pembentukan kelembagaan tersebut merupakan langkah penting.

Namun, banyaknya unsur kelembagaan tidak dengan sendirinya menjamin efektivitas kebijakan. Hal yang lebih mendasar adalah kejelasan pembagian tugas, kapasitas sumber daya manusia,koordinasi lintas Perangkat Daerah, serta pertanggungjawaban atas capaian program.

Fraksi Nasional Demokrat berpendapat bahwa Pengarusutamaan Gender harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya,bukan hanya dibebankan kepada perangkat daerah yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Nasional Demokrat meminta penjelasan:

Bagaimana Pemerintah Kota Bandung memastikan setiap Perangkat Daerah memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk melakukan Analisis Gender dan menyusun anggaran responsif gender?

Bagaimana komitmen pimpinan Perangkat Daerah akan diukur dan dievaluasi dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender?

Fraksi Nasional Demokrat juga merekomendasikan agar pembagian tugas kelembagaan dilengkapi dengan indikator kinerja yang jelas, agenda kerja tahunan, mekanisme koordinasi,serta laporan capaian yang dapat dievaluasi. Pemerintah Kota Bandung juga perlu memperkuat kapasitas aparatur melalui pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan.

Terhadap ketersediaan data terpilah dan kualitas analisis gender, Pasal 11 Raperda ini mengatur bahwa data terpilah gender dihimpun, diolah, dan disajikan menurut jenis kelamin dan usia, dalam bentuk data kuantitatif dan/atau kualitatif.

Data tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi perbedaan kondisi, kebutuhan, dan permasalahan serta untuk menyusun dan mengawasi anggaran responsif gender. Fraksi Nasional Demokrat menilai bahwa data terpilah merupakan pondasi penting bagi kebijakan yang tepat sasaran.

Tanpa data yang akurat dan mutakhir, Pemerintah Daerah akan kesulitan mengetahui kelompok yang menghadapi hambatan, bentuk kesenjangan yang terjadi, serta intervensi yang paling dibutuhkan.

Namun, Fraksi Nasional Demokrat mencermati bahwa pengumpulan data tidak boleh berhenti pada pemisahan berdasarkan jenis kelamin dan usia. Data harus dapat digunakan untuk memahami perbedaan kebutuhan dan hambatan dalam akses terhadap pendidikan, kesehatan, kesempatan ekonomi, pekerjaan, perlindungan sosial, partisipasi publik, dan bidang pembangunan lainnya sesuai kewenangan daerah.

Sehingga, Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bandung membangun mekanisme pengelolaan data gender yang terintegrasi, memiliki standar kualitas, dan diperbarui secara berkala. Penggunaan data juga perlu memperhatikan perlindungan data pribadi dan ketentuan mengenai akses informasi. Data yang telah terverifikasi harus menjadi dasar penentuan prioritas program serta evaluasi manfaat pembangunan.

Mengenai partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender,  Pasal12 Raperda ini memberikan ruang partisipasi kepada individu, kelompok, komunitas masyarakat, akademisi, lembaga, dunia usaha, dan media massa dalam pelaksanaan PUG di tingkat daerah.

Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi pengakuan terhadap peran masyarakat tersebut. Fraksi berpandangan bahwa kebijakan responsif gender akan lebih tepat sasaran apabila dirumuskan dengan melibatkan kelompok yang mengalami langsung persoalan akses dan kesenjangan dalam pelayanan publik.

Partisipasi masyarakat tidak boleh hanya dimaknai sebagai kehadiran dalam sosialisasi atau forum konsultasi. Partisipasi harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan, mengusulkan solusi, memantau pelaksanaan program,dan memberikan penilaian terhadap hasil kebijakan.

Fraksi Nasional Demokrat menekankan agar Pemerintah Kota Bandung memperkuat konsultasi publik, menyediakan saluran pengaduan dan masukan yang mudah diakses, serta memastikan hasil partisipasi masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan program.

Pun demikian terhadap pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan akuntabilitas anggaran. Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 Raperda ini mengatur pembinaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan PUG.

Pasal 18 menyebutkan bahwa pendanaan penyelenggaraan PUG bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat. Fraksi Nasional Demokrat menilai bahwa ketentuan tersebut memberikan kerangka dasar bagi pelaksanaan dan pengawasan Pengarusutamaan Gender.

Namun, Fraksi Nasional Demokrat berpandangan bahwa efektivitasnya sangat bergantung pada indikator keberhasilan, kualitas pelaporan, dan tindak lanjut atas hasil evaluasi.

Penggunaan APBD untuk program Pengarusutamaan Gender ini harus dapat dijelaskan berdasarkan tujuan, sasaran, hasil yang diharapkan, serta manfaat yang diperoleh masyarakat. Setiap evaluasi juga perlu menjadi dasar perbaikan program dan penganggaran pada tahun berikutnya.

Fraksi Nasional Demokrat menekankan agar Pemerintah Kota Bandung menetapkan indikator kinerja yang terukur, menyusun laporan pelaksanaannya secara berkala, dan menggunakan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan kebijakan. Evaluasi harus menilai perubahan hasil pembangunan, bukan semata-mata jumlah kegiatan, peserta sosialisasi, atau dokumen yang telah disusun.

Pada prinsipnya, Fraksi Nasional Demokrat mendukung penguatan kebijakan Pengarusutamaan Gender di Kota Bandung. Fraksi Nasional Demokrat menegaskan bahwa pembangunan yang berkeadilan harus diwujudkan melalui kebijakan yang berbasis data, anggaran yang tepat sasaran, kelembagaan yang efektif, serta pelayanan publik yang memberikan kesempatan dan manfaat secara adil bagi masyarakat.

Demikian Pandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Fraksi Nasional Demokrat memandang bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Namun, Fraksi Nasional Demokrat menegaskan bahwa kualitas suatu peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan norma dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kualitasnya juga ditentukan oleh kemampuan regulasi tersebut dalam menjawab persoalan, memberikan kepastian hukum, mencegah penyimpangan, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Setiap aset daerah harus dikelola secara bertanggung jawab. Setiap penyertaan modal harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya. Setiap kebijakan perumahan harus memperhatikan keterjangkauan dan kelayakan hunian. Dan setiap program pembangunan harus memberikan kesempatan serta manfaat yang adil bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Fraksi Nasional Demokrat berharap agar seluruh catatan, pertanyaan, dan rekomendasi yang telah disampaikan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung dalam pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.

Fraksi Nasional Demokrat juga menegaskan bahwa semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif harus tetap dibangun dalam kerangka saling menguatkan, saling mengawasi, dan saling memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, seluruh ikhtiar legislasi, penganggaran, dan pengawasan harus bermuara pada terwujudnya Kota Bandung yang UTAMA: Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis, dengan pemerintahan yang berintegritas, pelayanan publik yang berkualitas, dan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh masyarakat.**

Tinggalkan Balasan