Berikut Pandangan Umum Fraksi PKB bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

Pemerintahan10 Dilihat

Kota Bandung, Sekilasbandungraya.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan Wali Kota Bandung, dalam Rapat Paripurna, Kamis, 15 Oktober 2026.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan diikuti Anggota DPRD Kota Bandung. Rapat ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, para kepala OPD, serta pimpinan kewilayahan.

Raperda usulan wali kota ini bersumber dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II. Raperda baru tersebut yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.

Fraksi PKB memandang keempat Raperda ini menyentuh hajat hidup warga secara langsung, yaitu tata kelola kekayaan daerah, keadilan bagi perempuan dan laki-laki serta perlindungan anak, hunian yang layak, dan air minum.

Fraksi PKB memandang setiap Raperda Kota Bandung sebagai sarana mewujudkan kemaslahatan umum berbasis nilai Ahlussunnah wal Jama‘ah an-Nahdliyyah dengan mengedepankan keadilan, amanah, dan manfaat nyata.

Fraksi PKB mengapresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian Pemkot seperti IPM 83,75 pada 2024 dan raihan WTP lima kali berturut-turut. Akan tetapi, Fraksi PKB tetap memberikan catatan kritis terhadap tantangan kota—mulai dari kepadatan penduduk, aset tanah belum bersertifikat, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga keterbatasan hunian dan air bersih.
Fraksi berkomitmen mengawal pembahasan Raperda guna menyelaraskan kebijakan demi kemaslahatan publik dan menghilangkan kemudaratan.

Barang Milik Daerah
Fraksi PKB memberikan apresiasi atas penyelarasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bandung dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai langkah ḥifẓ al-māl guna menata 11.536 bidang tanah sewa Pemkot yang belum bersertifikat hak pakai dan menindaklanjuti temuan BPK terkait alih peruntukan aset.

Barang Milik Daerah (BMD) pada hakikatnya adalah harta publik yang dititipkan kepada pemerintah. Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara  menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa Ayat 58).

Meskipun mengapresiasi progres sertifikasi bersama BPN dan penuntasan alas hak pasar tradisional, Fraksi PKB menekankan pentingnya kepastian hukum seluruh aset daerah.

Oleh karena itu, fraksi menyampaikan sejumlah catatan kritis substansial, meliputi pemutakhiran dasar hukum UU Nomor 104 Tahun 2024, penyelesaian dualisme kewenangan pemindahtanganan aset, pengetatan pengakhiran perjanjian mitra wanprestasi menjadi satu tahun anggaran, serta penguatan pengawasan DPRD untuk pemanfaatan jangka panjang.

Baca Juga  Semangat Paskibraka Kota Bandung: Mengabdi untuk Merah Putih di HUT RI Ke-80

Selain itu, catatan kritis ini juga mencakup transparansi formula harga tanah rusun MBR dan kendaraan dinas agar terhindar dari ghulul, kelengkapan pasal pasca lelang gagal, penertiban aset yang humanis, sinkronisasi penerimaan kas daerah dengan Raperda Rusun, hingga kepastian penyerahan Fasos-Fasum(PSU)dari pengembang demi kemaslahatan masyarakat.

Pengarusutamaan Gender
Fraksi PKB menilai penataan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Kota Bandung sebagai ikhtiar mengintegrasikan perspektif gender berbasis prinsip mubādalah dan kearifan lokal Sunda (silih asih, silih asah, silih asuh). Dalam Hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya perempuan itu adalah saudara kembar (mitra sepadan) bagi laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 236 dan at-Tirmidzi no. 113).

Perlakuan adil kepada laki-laki dan perempuan berarti memberi akses dan kesempatan yang setara, sekaligus memperhatikan kebutuhan dan kodrat yang berbeda. Terhadap kekerasan dan diskriminasi.

Mengingat tingginya kasus kekerasan yang mencapai 510 kasus pada 2025 serta baru terdapat tiga sekolah tersertifikasi ramah anak, Fraksi PKB menegaskan bahwa penyediaan data terpilah, anggaran, dan kelembagaan PUG merupakan syarat wajib untuk melindungi kelompok rentan.

Guna menjaga kepastian hukum, fraksi menyampaikan beberapa hal yang substansial meliputi perbaikan konsistensi judul dan konsiderans, pemutakhiran dasar hukum seperti UU TPKS dan Disabilitas, penyempurnaan penomoran pasal, serta efisiensi kelembagaan PUG.

Selain itu, Fraksi PKB menekankan pentingnya penambahan asas penghormatan nilai agama dan kesusilaan sesuai Pasal 28J UUD 1945, alokasi pendanaan lewat Gender Budget Statement, penguatan UPTD PPA dan rumah aman, keterbukaan data melalui Satu Data Kota Bandung, serta keterlibatan aktif elemen keagamaan di tingkat akar rumput demi pencegahan kekerasan yang optimal.

Rumah Susun
Fraksi PKB menyambut baik penyusunan Raperda tentang Rumah Susun sebagai upaya strategis menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Bandung, mengingat pasokan yang terbatas—hanya 3 rusunawa dengan 941 unit untuk 3.000 KK dalam daftar tunggu, kawasan kumuh seluas 468,03 hektare, backlog mencapai puluhan ribu unit, serta kepadatan di Bojongloa Kaler yang menembus 39.337 jiwa/km².
Berlandaskan prinsip kebutuhan mendesak yang berkedudukan seperti keadaan darurat serta kaidah keselamatan, penyediaan hunian vertikal yang aman dari risiko kebencanaan seperti Sesar Lembang merupakan kewajiban sosial dan keagamaan pemerintah daerah.

Sesuai dengan kaidah Fiqih: “Kebutuhan mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat, baik bersifat umum maupun khusus.” (kaidah fiqhiyyah).
Dengan lahan Kota Bandung yang terbatas, hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah kebutuhan mendesak yang mewujudkan maqashid syariah: hifzhan-nafs (perlindungan jiwa), hifzh an-nasl (perlindungan keluarga dan keturunan), dan hifzh al-mal (perlindungan harta).
Untuk mencegah permasalahan hukum, Fraksi PKB menyampaikan catatan kritis utama, meliputi pemutakhiran dasar hukum,kejelasan kelembagaan BUMD sebagai Badan Pelaksana, penyetoran penerimaan tanah BMD ke Kas Umum Daerah atau BLUD, serta transparansi kriteria MBR dan antrean hunian.

Baca Juga  Kota Bandung Masih Butuh 1.500 Nakes

Catatan penting lainnya mencakup pengelolaan akuntabel dana konversi kewajiban 20 persen dari pengembang rusun komersial, jaminan perlindungan konsumen pada PPJB, skema pemanfaatan tanah wakaf yang sesuai syariat, penyempurnaan bab sanksi dan rujukan pasal, hingga keterbukaan draf Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana.

Penyertaan Modal Tirtawening
Fraksi PKB memberikan apresiasi atas penyusunan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirtawening yang menetapkan pengalihan aset tanah seluas 5.244 meter persegi senilai Rp37.666.100.000—meliputi Stasiun Pompa Gumuruh, Jalur Pipa Air Limbah Regol, dan Mata Air Citalaga—sehingga total modal disetor menjadi Rp881.123.600.115, serta menyetujui larangan penggadaian aset tersebut. Kebijakan ini sangat mendesak secara sosial dan syar’i mengingat air merupakan kebutuhan dasar (ḥājiyyāt yang mendekati ḍarūriyyāt) sesuai QS. Al-Anbiya’ ayat 30: “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapa mereka tidak beriman?”
Sejarah Islam mencatat teladan Sahabat Utsman bin Affan RA yang membeli sumur Raumah di Madinah, lalu mewakafkannya untuk kepentingan umum (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i). Air bagi umat adalah urusan kemaslahatan, bukan semata komoditas.
Sementara cakupan layanan perpipaan Kota Bandung baru mencapai 38 persen dan tingkat kehilangan air (non-revenue water/NRW) masih tinggi di angka 37 persen. Berdasarkan kaidah ushul fiqih mā lā yatimmu al-wājibu illā bihi fahuwa wājib dan al-ghurmu bil-ghunmi, penguatan modal BUMD ini wajib diiringi tuntutan perbaikan kinerja dan kepastian air baku.

Guna menghindari pemindahan aset semata di atas kertas, Fraksi PKB menyampaikan sepuluh catatan kritis utama, meliputi pemutakhiran judul dan dasar penghitungan ke tahun buku 2025, kejelasan status objek termasuk instalasi pipa dan hak guna air, kepastian jenis hak atas tanah, penyampaian laporan penilaian KJPP atas perbedaan nilai tanah yang mencolok, penyampaian kajian ekonomi dan indikator kinerja terukur, peningkatan kontribusi dividen yang baru sekitar Rp4,8 miliar, penambahan klausul pengembalian aset saat likuidasi, penuntasan konsolidasi keuangan dan fungsi Dewan Pengawas sesuai prinsip itqān, perbaikan teknis penulisan,hingga pemetaan skema pasokan air baku Saguling–Cirata.
Berdasarkan pemaparan atas empat raperda di atas maka Fraksi PKB menyampaikan pertanyaan kepada Pemerintah Kota Bandung:
Raperda Barang Milik Daerah (BMD): Apa dasar pertimbangan menetapkan pemanfaatan BMD tanpa pelaporan ke DPRD untuk jangka 30–50 tahun, berapa angka pasti serta jadwal sertifikasi ribuan bidang tanah milik Pemkot, dan bagaimana perbaikan atas pertentangan dua kewenangan persetujuan pada Pasal 101B?

Baca Juga  Gencarkan iBangga, DPPKB Wujudkan Keluarga Kota Bandung Berkualitas

Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG): Bagaimana strategi memastikan penurunan kasus kekerasan bukan akibat enggan melapor, berapa alokasi APBD 2027 untuk operasional UPTD PPA dan rumah aman, serta bagaimana mekanisme pemantauan hingga tingkat RW yang tetap menghormati nilai agama dan kearifan lokal Sunda?

Raperda Rumah Susun: BUMD mana yang akan ditunjuk sebagai Badan Pelaksana Rusun beserta skema pembiayaannya, berapa target pasti tambahan unit rusun hingga 2029 untuk menjawab antrean 3.000 KK dan backlog, serta apa bentuk “terobosan regulasi” dalam mendukung Program Tiga Juta Rumah?

Raperda Penyertaan Modal Perumda Tirtawening: Apa target terukur penurunan Non-Revenue Water (NRW) dari 37%, kenaikan cakupan layanan dari 38%, dan kontribusi dividen pasca-penyertaan modal Rp37,67 miliar, serta apa kepastian kejelasan status objek aset, jenis hak tanah, dan jadwal pengesahan RKA 2027?

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga memberikan rekomendasi berupa:
Raperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan dengan catatan perbaikan substansial (Pasal 101B, pelaporan kepada DPRD, pengakhiran perjanjian, sinkronisasi dengan Raperda Rusun, penertiban, dan percepatan sertifikasi).
Raperda Pengarusutamaan Gender dapat dilanjutkan dengan penegasan asas nilai agama dan kearifan lokal, perbaikan norma, penguatan layanan korban, dan kepastian pendanaan.

Raperda Rumah Susun dapat dilanjutkan dengan penegasan badan pelaksana, kriteria MBR,perlindungan penghuni, penyetoran penerimaan ke kas daerah, kepatuhan terhadap prinsip wakaf, serta penyempurnaan ketentuan pidana dan rujukan silang
Raperda Penyertaan Modal kepada Perumda Tirtawening dapat dilanjutkan dengan prasyarat kejelasan objek, penilaian, hak atas tanah, kajian kelayakan, dan target kinerja yang terukur.

Fraksi PKB juga mengusulkan agar pembahasan keempat Raperda dilakukan secara terpadu karena saling berkaitan: aset daerah, pemanfaatan tanah untuk rusun, penyertaan modal BUMD, dan perspektif gender pada layanan publik, sehingga tidak muncul norma yang saling bertentangan.Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berharap Pandangan Umum ini menjadi ikhtiar bersama mewujudkan Kota Bandung yang adil, amanah, dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan