Dokter di Bandung Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Bandung, sekilasbandungraya.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan seorang dokter berinisial IS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia empat tahun. Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Direktur Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, IS ditangkap di sebuah apartemen di Grandhika, Kota Bekasi, pada Rabu (21/10). Polisi juga mengamankan korban yang tinggal bersama tersangka.

“Adapun dasar kami melakukan penangkapan adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar tanggal 28 September 2026 atas nama pelapor saudari MS. Pelapor merupakan istri dari tersangka dan ibu kandung dari korban,” kata Rumi di Mapolda Jabar. Kamis (22/0/2026)

Baca Juga  Normalisasi Muara Cisangkuy di Sektor 7 Citarum Harum Terus Dilakukan

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada November 2025 ketika ibu korban melihat anaknya memperagakan adegan dewasa. Saat ditanya, korban mengaku melihat adegan tersebut melalui telepon seluler milik ayahnya.

Pada Desember 2025, korban kembali menceritakan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan IS kepada ibunya. Korban juga memperagakan kejadian ketika dirinya dibekap oleh tersangka.

Pada Januari 2026, ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan laboratorium di Kota Bandung. Berdasarkan keterangan Rumi, hasil pemeriksaan menunjukkan korban positif mengalami infeksi gonore.

Baca Juga  Sebanyak 13 Seniman Hadirkan 138 Karya di Grey Art Gallery: Tetrad September

Selanjutnya, pada Februari 2026, korban menjalani pemeriksaan oleh dokter forensik. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda-tanda peradangan pada alat kelamin korban.

Rumi mengatakan penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta meminta keterangan ahli dari UPTD PPA Jawa Barat dan psikolog. Penyidik juga mengantongi hasil pemeriksaan forensik rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Juli 2025 di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

“Penetapan tersangka kami lakukan sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, hasil visum yang mendukung peristiwa tersebut, dan keterangan ahli,” ujarnya.

Baca Juga  Bahagiakan Nataru 2025-2026, 103 Ribu Pengguna KAI Commuter II Bandung Terlayani Dengan Baik

Saat ini, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan perlindungan dan menjalani pemulihan. Penyidik belum meminta keterangan langsung dari korban karena mempertimbangkan kondisi psikologisnya.

“Kami baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum mengambil keterangan korban secara langsung karena masih mengutamakan pemulihan trauma dan kondisi psikis anak,” kata Rumi.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut. Adapun penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap tersangka perlu merujuk pada ketentuan hukum yang disangkakan penyidik.*

Tinggalkan Balasan