Bea Cukai Jabar Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50,58 Miliar

Berita, Pemerintahan10 Dilihat

MAJALENGKA,sekilasbandungraya.com – Bea Cukai Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,58 miliar di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026).

Peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25,43 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan jutaan batang rokok yang dimusnahkan merupakan barang milik negara hasil penindakan selama periode Januari hingga Agustus 2026.

Baca Juga  10 Tahun Memancar dari Kota Bandung, The Papandayan Jazz Dapat Rekor MURI

Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai secara mandiri maupun melalui sinergi dengan pemerintah daerah, termasuk Satpol PP.

Finari mengungkapkan, sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, Bea Cukai Jawa Barat mencatat sebanyak 3.243 penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Dari penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan mencapai 88,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan Rp152,69 miliar.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Jawa Barat juga menangani tiga perkara pidana di bidang cukai. Dalam perkara tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Serba-Serbi Hari Pertama KAA 2024: Fesyen Lokal, Sajak, Hingga Suara Kemerdekaan dari Kota Bandung

Dari tiga perkara pidana itu, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, sebanyak 98 perkara lainnya diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium, yakni penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan melalui pembayaran sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Total denda dari penyelesaian perkara tersebut mencapai Rp2,75 miliar.

Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus menekan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.*

Tinggalkan Balasan