Taufik Hidayat Didakwa Tiga Pasal, Jaksa Siapkan 20 Saksi dalam Kasus Penganiayaan Yuvita

BANDUNG, sekilasbandugraya.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung membacakan surat dakwaan terhadap Taufik Hidayat dalam perkara dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap Yuvita Tri Rezeki di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (30/9/2026).

Dalam persidangan yang digelar tertutup tersebut, Taufik didakwa dengan tiga ketentuan pidana. Dakwaan pertama yakni Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU TPKS.

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Polisi Amankan ASN Kementerian PU, Temukan 36 Pohon Ganja di Rumahnya

Sementara dakwaan ketiga yakni Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, mengatakan ketiga dakwaan tersebut disusun secara kumulatif.

“Dakwaan tadi sudah dijelaskan, ada kami sifatnya kumulatif, ada tiga dakwaan,” kata Nizar di PN Bale Bandung, Rabu (30/9/2026).

Dalam persidangan berikutnya, jaksa berencana menghadirkan sebanyak 20 saksi. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya merupakan saksi ahli.

Baca Juga  Bupati Bandung Akui Tak Tahu Detail Operasional PT BDS Dalam Sidang Tipikor

Nizar mengatakan kehadiran para saksi akan digunakan untuk mengungkap fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

“Kami akan menilai bobot-bobot yang bisa dipertanggungjawabkan atau diperiksa secara persidangan supaya sidang ini berjalan dengan lancar, tertib, dan mungkin juga tidak terlalu lama. Yang penting efisiensinya tercapai,” ujarnya.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Taufik digelar secara tertutup untuk umum karena perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual. Persidangan baru akan dibuka untuk umum ketika memasuki tahap pembacaan putusan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita yang disebut berlangsung dalam rentang 2024 hingga 2026. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di sejumlah tempat indekos yang berada di wilayah Bandung Raya.

Baca Juga  Patroli Dini Hari, Polisi Amankan Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali

Taufik kini menjalani proses persidangan di PN Bale Bandung untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.*

Tinggalkan Balasan