Bandung,sekilasbandungraya.com – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat menyerahkan tersangka Taufik Hidayat (TH) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Selasa (8/9/2026).
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah proses penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR alias Yuvita, dinyatakan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Direktur PPA-PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan lanjutan setelah penyidikan perkara rampung.
“Hari ini kami, Direktorat PPA-PPO Polda Jabar, akan melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, terhadap tersangka TH beserta barang buktinya,” kata Rumi di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (8/9/2026).
Dalam tahap dua tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Taufik.
Salah satunya berupa helm yang disebut digunakan untuk memukul korban. Polisi juga menyerahkan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka dan korban dalam beraktivitas, termasuk saat pelarian.
“Barang bukti antara lain adalah helm yang digunakan untuk memukul korban, kemudian motor yang digunakan untuk beraktivitas pelaku TH dan korban, termasuk dalam pelarian. Berikut barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan pidana pelaku, semua kita sita dan kita serahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Bandung,” ujarnya.
Rumi mengatakan, pasal-pasal yang sebelumnya disangkakan penyidik terhadap Taufik telah diakomodasi oleh jaksa.
Menurut dia, terdapat pula tambahan pasal sebagaimana perkembangan perkara yang sebelumnya disampaikan Polda Jabar, termasuk unsur pemberatan.
“Semua pasal yang kami sangkakan diakomodir oleh jaksa dan ada tambahan seperti yang rilis sebelumnya, itu ada pemberatan. Semua diakomodir oleh jaksa,” kata Rumi.
Rumi turut menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang membantu proses penanganan perkara hingga penyidikan selesai.
Pihak yang disebut antara lain Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, pengadilan, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), UPTD, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Bandung, kemudian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, berikut stakeholder termasuk pengadilan, Rumah Sakit Hasan Sadikin, UPTD, dan LPSK yang sangat membantu dalam proses penyidikan sampai selesai perkara ini, dan kita akan melaksanakan tahap dua hari ini,” tuturnya.
Di tengah proses hukum yang memasuki tahap penuntutan, kondisi YTR alias Yuvita masih menjadi perhatian.
Rumi mengatakan, hingga Selasa (8/9/2026), korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Yuvita saat ini masih di rumah sakit,” ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR alias Yuvita terjadi di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 dan kemudian menjadi perhatian publik setelah kondisi korban diketahui.
Taufik Hidayat yang merupakan kekasih korban sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kemudian menangkap Taufik di kawasan Majalaya pada 22 Juni 2026.
Setelah melalui proses penyidikan, perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Penyidik Polda Jabar kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam tahap dua.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. **







