Pinjol Jangan Jadi Rujukan Penentu Desil: Utang Bukan Ukuran Kesejahteraan

Artikel24 Dilihat

Sekilasbandungraya.com – Persoalan penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial. Pemerintah membutuhkan data yang akurat untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun, apabila aktivitas pinjaman online ikut digunakan sebagai rujukan dalam membaca kondisi ekonomi seseorang, pemerintah harus sangat berhati-hati. Utang tidak dapat begitu saja diterjemahkan sebagai kemampuan ekonomi.

Orang melakukan pinjaman online bukan selalu karena mempunyai kemampuan finansial yang baik. Tidak sedikit masyarakat justru berutang karena pendapatannya tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Biaya sekolah, pengobatan, kontrakan, kebutuhan pangan hingga modal usaha kecil dapat membuat masyarakat mencari pinjaman sebagai jalan terakhir ketika tidak memiliki tabungan.

Secara ekonomi, uang hasil pinjaman juga tidak dapat dipersamakan dengan penghasilan. Seseorang yang berpenghasilan Rp2,5 juta kemudian memperoleh pinjaman Rp5 juta tidak serta-merta mempunyai penghasilan Rp7,5 juta. Uang Rp5 juta tersebut merupakan utang yang harus dikembalikan, bahkan disertai bunga dan biaya lainnya. Karena itu, membaca arus uang tanpa memahami sumber dan kewajibannya berpotensi menghasilkan kesimpulan yang keliru.

Baca Juga  Kenali Lebih Dekat Sosok Ki Gembong, Simak Kisah Selengkapnya!!!

Di sinilah pemerintah perlu menjelaskan secara transparan sejauh mana informasi pinjaman online digunakan dalam pemutakhiran maupun pemeringkatan kesejahteraan. Masyarakat berhak mengetahui indikator apa saja yang memengaruhi perubahan desil, bagaimana bobot masing-masing indikator, serta mekanisme apa yang tersedia ketika hasil pemeringkatan tidak sesuai dengan kondisi faktual sebuah keluarga.

Saya berpandangan data pinjaman online seharusnya tidak dijadikan rujukan langsung untuk menyimpulkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Jika data tersebut diperlukan sebagai informasi pendukung atau verifikasi, penggunaannya tetap harus ditempatkan dalam konteks yang benar. Pemerintah harus dapat membedakan antara pendapatan, aset, pengeluaran, transaksi keuangan, dan kewajiban utang.

Penentuan tingkat kesejahteraan semestinya lebih menitikberatkan pada kondisi kehidupan yang nyata: pekerjaan dan penghasilan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, pendidikan, kondisi sosial-ekonomi serta kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Dengan pendekatan tersebut, negara dapat memperoleh gambaran yang jauh lebih utuh mengenai kehidupan sebuah rumah tangga.

Baca Juga  Ki Gembong: Membawa Ketenangan di Era Digital

Bayangkan apabila seorang kepala keluarga terpaksa menggunakan pinjaman online untuk membayar biaya pengobatan anak atau memenuhi kebutuhan makan keluarganya. Jika jejak pinjaman tersebut kemudian justru berkontribusi terhadap pembacaan bahwa keluarganya lebih mampu secara ekonomi, kita menghadapi sebuah paradoks: orang berutang karena kesulitan, tetapi kesulitan itu justru berpotensi dibaca sebagai kemampuan.

Karena itu, BPS dan pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme verifikasi lapangan serta hak koreksi yang mudah diakses masyarakat. Ketika warga merasa desilnya tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, jangan biarkan mereka berhadapan dengan sistem yang tidak dapat menjelaskan alasan perubahan tersebut. Data harus dapat dikoreksi berdasarkan fakta kehidupan masyarakat.

Baca Juga  Ahmad Fanji Daru Warsita Alias Ki Gembong: Ojo Leren Dadi Wong Apik

Saya mendukung penggunaan teknologi dan integrasi data untuk membuat penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran. Namun, kecanggihan sistem tidak boleh mengalahkan akal sehat ekonomi dan prinsip keadilan. Data transaksi hanyalah jejak angka, sedangkan kemiskinan merupakan kondisi kehidupan manusia yang harus dilihat secara menyeluruh.

Pada akhirnya, tujuan DTSEN bukan sekadar menghasilkan angka desil, tetapi membantu negara menemukan masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan. Karena itu, prinsipnya harus sederhana: jangan samakan utang dengan kekayaan, jangan samakan pinjaman dengan pendapatan, dan jangan biarkan kesalahan membaca data membuat rakyat kehilangan haknya. Data yang baik harus mendekatkan bantuan kepada yang membutuhkan, bukan menjauhkan mereka dari perlindungan negara.

 

Oleh: Adv. Arie Azhari, S.H., CPM — Pemerhati Publik

Tinggalkan Balasan