Kasus Taufik Hidayat Masuk Tahap II, Besok Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang melibatkan Taufik Hidayat (31) terhadap kekasihnya, YTR (30), memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat dijadwalkan melimpahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung pada Selasa, 8 September 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan rencana pelimpahan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Senin, 7 September 2026.

“Iya,” kata Hendra.

Ia mengatakan, pelimpahan tahap II mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Tersangka dan barang bukti yang diserahkan,” ujar Hendra.

Baca Juga  Warga Sediakan Rumah untuk Posko Satgas TMMD ke-128 di Garut

Berkas perkara sudah dikirim ke jaksa

Sebelumnya, penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama tersangka Taufik Hidayat kepada jaksa.

Berkas tersebut terdiri dari tiga jilid dan kemudian diteliti oleh jaksa peneliti untuk memastikan kelengkapan perkara.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.

Namun, dalam tiga hari pertama, jaksa harus menentukan sikap apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik.

Taufik dijerat sejumlah pasal

Dalam perkara ini, Taufik Hidayat disangka melanggar Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446 KUHP.

Baca Juga  Jasa Satgas TMMD Ke-120 Kodim 0619/PWK Terabadikan dalam Lukisan Lambang Kesatuan

Ancaman pidana dari sejumlah pasal tersebut mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, Taufik juga disangka melanggar ketentuan terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.

Kasus mencuat setelah YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan kemudian mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait dugaan penganiayaan serta penyekapan yang dialami korban.

Dari hasil penyidikan, Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum terhadapnya terus berjalan.

Baca Juga  Satgas TMMD ke 120 Kodim 0619/PWK Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Secara Door To Door

Segera masuk tahap penuntutan

Pelimpahan tahap II menjadi tanda bahwa proses penyidikan perkara telah memasuki tahapan lanjutan. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan.

Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

Dalam persidangan nanti, seluruh sangkaan terhadap Taufik akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

Taufik sendiri masih memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

Tinggalkan Balasan