Subkontraktor Akui Tebang 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron

BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Subkontraktor videotron yang berdiri di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, dikenai sanksi setelah terbukti terlibat dalam penebangan ilegal 10 pohon. Penebangan dilakukan karena keberadaan pohon dinilai menghalangi tampilan videotron.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan pelaku mengakui tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri agar videotron terlihat jelas dari arah jalan.

“Dia melakukan itu karena menghalangi view daripada videotron,” kata Bambang, Rabu (5/8/2026).

“Inisiatif dia sendiri alasannya. Sudah jelas kok. Makanya kita lakukan (sanksi),” lanjutnya.

Baca Juga  Kejari Bandung Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap

Meski demikian, Bambang menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik videotron. Menurutnya, penebangan terhadap 10 pohon kecil kemungkinan dilakukan hanya oleh satu atau dua orang.

“Masa yang motong 10 ini cuma satu, dua orang? Pasti akan banyak. Nanti akan kita sampaikan hasil pemeriksaannya lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, subkontraktor tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026. Sebagai bentuk sanksi administratif, pelaku telah membayar denda sebesar Rp100 juta.

Selain itu, pelaku juga diwajibkan melakukan kompensasi lingkungan dengan menanam 100 pohon sebagai pengganti 10 pohon yang ditebang.

Baca Juga  Kembalikan Kondisi Sungai, Sektor 22 Citarum Harum Sub 5 Normalisasi Sungai Cinambo

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bandung menyegel videotron yang berada di depan bangunan Six Nine Padel hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penyegelan dilakukan sembari menunggu proses pemeriksaan dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penebangan pohon tersebut. (Le*)

Tinggalkan Balasan