BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Berisi Etomidate Asal Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap

Berita, BNN49 Dilihat

BATAM,sekilasbandungraya.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang menyelundupkan cartridge vape berisi cairan etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

Dalam operasi gabungan di empat lokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau, petugas mengamankan enam tersangka dan menyita ratusan cartridge vape berisi etomidate.

Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Sementara itu, dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga sebagai pemasok utama cartridge vape berisi etomidate dan sabu masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dan penyelidikan terpadu antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi peran masing-masing pelaku sebelum melakukan penindakan di empat lokasi berbeda di Kota Batam.

Baca Juga  Pangdam III/Siliwangi Sambut Kunker Menhan di Secata

Di lokasi pertama, kawasan Teluk Tering, Batam Kota, petugas menangkap BAP dan menemukan dua botol berisi serbuk berwarna oranye yang mengandung narkotika jenis MDMA.

Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi ini, petugas mengamankan ED, NC, dan TFS dengan barang bukti berupa satu perangkat vape, dua cartridge berisi etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram sabu.

Selanjutnya, di sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering, petugas menemukan 47 cartridge vape berisi etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.

Sementara di sebuah rumah kos di kawasan Batu Ampar, petugas menangkap AJ dan DA. Dari lokasi tersebut disita 91 cartridge vape berisi etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan kering dan sachet, sabu, ekstasi, ketamin, 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), alat isap sabu, serta alat press plastik.

Baca Juga  TNI Lanjutkan Evakuasi Korban Longsor Cisarua Masih Berlangsung Intensif

Dari keseluruhan operasi, tim gabungan menyita 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi etomidate, 12 botol vial etomidate seberat total 226 gram, 86 butir Happy Five (H5), 25,6 gram serbuk ketamin, 88 perangkat vape elektrik, sembilan alat isap sabu, tiga alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu pak kemasan cartridge berlogo World Brothers (WB).

Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan tersebut menjalankan aktivitas secara terorganisir, mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika.

Cartridge vape dan cairan etomidate diduga diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tikus untuk menghindari pemeriksaan aparat. Barang-barang tersebut kemudian dikamuflasekan di dalam kemasan makanan kering dan sachet sebelum diedarkan.

Baca Juga  Pemkot Bandung Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Emmeril Khan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

BNN menyebut pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

BNN bersama Bea dan Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut maupun udara, untuk mengantisipasi berbagai modus baru penyelundupan narkotika, termasuk melalui cartridge vape berisi etomidate.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum atau melalui Call Center 184 BNN sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).*

Tinggalkan Balasan