Operasi Gabungan Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal Berbendera Tanzania

Berita, BNN, TNI Polri15 Dilihat

KARIMUN,sekilasbandungraya.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau mengungkap penyelundupan narkotika jenis metamfetamin cair seberat sekitar 2,6 ton yang dibawa kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania di perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) setelah tim gabungan memperoleh informasi mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, yakni Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, dan MV Ocean Porter.

Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun kemudian melakukan pencegatan atau intercept terhadap kapal tersebut sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga  Pemkot Bandung Kejar Pengolahan 500 Ton Sampah per Hari

MV Ocean Porter selanjutnya dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan menggunakan alat Back Scatter dan K9. Petugas juga memeriksa seluruh awak kapal serta sejumlah kompartemen.

Dari pemeriksaan terhadap empat kontainer, petugas menemukan satu kontainer yang masih tergembok dan kemudian dibongkar. Di dalamnya terdapat bungkusan rokok berlogo “GD” dengan tulisan berbahasa China.

Berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lokasi penyimpanan yang mencurigakan di atas kontainer.

Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter berisi cairan. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Baca Juga  Polda Jabar Beberkan Pengungkapan Besar Narkotika Sepanjang 2025

Total barang bukti cairan yang diduga mengandung metamfetamin tersebut mencapai berat bruto sekitar 2,6 ton.

Selain narkotika, petugas turut menyita barang bukti nonnarkotika berupa 157 kotak rokok ilegal asal China merek GD dengan total sekitar 1.570.000 batang.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 10 awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing. Mereka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial AT, MV Ocean Porter sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi. Kapal kemudian berangkat pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.

Baca Juga  Sub 7 Sektor 22 Citarum Harum Karbak Angkat Sampah Di Sungai Cipanjalu

Pada 14 Agustus 2026, kapal tersebut diketahui melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan jumlah sekitar 40 ton sebelum akhirnya diamankan oleh tim gabungan.

BNN menyebut pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran metamfetamin cair dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai hampir Rp8,5 triliun. Selain itu, operasi tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan jalur laut dan memutus upaya penyelundupan narkotika lintas negara melalui wilayah perairan Indonesia.

#warondrugsforhumanity

Tinggalkan Balasan