Bisnis Gelap Benih Lobster Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka Terancam TPPU

GARUT,sekilasbandungraya.com – Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; IS (40), warga Kecamatan Cikelet; dan AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Jumat, 7 Agustus 2026, terkait dugaan aktivitas pendistribusian BBL ilegal di Kecamatan Cikelet.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan di Kampung Cipeuti, Desa Cigadog, serta Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pendistribusian BBL secara ilegal. Polisi kemudian mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Hendra, Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga  Polisi Responsif dan Solutif, Amankan May Day 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga membeli benih lobster dari petani atau nelayan dengan harga sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per ekor. Benih tersebut kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.

BBL yang diperdagangkan tersebut diduga diperoleh dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 2.877 ekor BBL. Rinciannya, 2.800 ekor diamankan dari tersangka AM dan 77 ekor dari tersangka IS.

Selain BBL, petugas turut menyita 52 buah lampu rakitan, satu filter sirkulasi air, satu tabung gas oksigen berukuran 6 kilogram, 130 baterai laptop, 15 casing baterai laptop, serta sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan ilegal tersebut.

Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama terkait asal-usul dan aliran dana yang diduga berasal dari perdagangan BBL ilegal.

Baca Juga  Pelayanan Kesehatan Rutin Warnai TMMD ke-128 Kodim Garut

Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, pihaknya akan menelusuri aktivitas tersebut dari hulu hingga hilir untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

“Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir,” tegas Niko.

Menurutnya, pengembangan kasus juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan BBL ilegal tersebut.

Penindakan itu, kata Niko, tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari kegiatan perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat. Polres Garut akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Baca Juga  Sail & Touring Siliwangi: Tanam 1000 Pohon Mangrove Di Pantai Cikaso Sukabumi

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Mereka juga terancam dijerat ketentuan tindak pidana pencucian uang serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Polres Garut menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian perdagangan BBL ilegal, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta aset atau keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana. (Le*)

Tinggalkan Balasan