Polisi Tetapkan R Tersangka Perusakan Rumah KH Uye Waryo di Cimenyan

BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Polisi menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah KH Uye Waryo di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“Kami sudah menetapkan satu tersangka, pria inisial R,” ujar Deni kepada wartawan. Sabtu (22/8/2026).

Kasus tersebut diduga bermula dari perselisihan saat pertandingan futsal antar-RW menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Perselisihan itu sebelumnya sempat diselesaikan melalui mediasi, termasuk pemberian biaya pengobatan kepada pihak yang mengalami luka.

Baca Juga  Sub 6 Sektor 22 Citarum Harum Gercep Atasi Sampah Anak Sungai Cijantra

Dalam penyelesaian persoalan tersebut, KH Uye Waryo diketahui turut berperan sebagai mediator. Namun, ketegangan kembali terjadi saat rangkaian perayaan kemerdekaan.

“Iya sebelumnya ada perselisihan ketika main futsal,” kata Deni.

Menurut Deni, pada Selasa (18/8) malam, tersangka R mengendarai sepeda motor melintasi Kampung Arcamanik, Desa Mekarmani, Kecamatan Cimenyan. R diduga menggeber atau menggerung-gerungkan knalpot sepeda motornya di wilayah RW 4.

Aksi tersebut kemudian mendapat teguran dari warga. Namun, R disebut justru marah dan masuk ke rumah KH Uye Waryo hingga melakukan perusakan.

Baca Juga  Komunikasi Yang Baik Adalah Komunikasi Yang Produktif Dan Bermanfaat

“Tersangka R gerung-gerung motor di wilayah RW 4, ditegur malah marah dan masuk rumah Abah (Uye) sampai merusak,” jelasnya.

Polisi masih mendalami motif di balik aksi perusakan tersebut. Saat ini, tersangka R masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Untuk motif masih pendalaman,” ucap Deni.