Perubahan Juknis MBG: Kualitas Gizi Lebih Utama

Berita448 Dilihat

Jakarta, sekilasbandungraya.com – Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi perhatian publik setelah disampaikan secara lugas oleh Rantya Affandy, Pegiat Media Sosial sekaligus Host On Point Media, dalam video berdurasi sembilan menit berjudul “Bertumbuh, Berbagi, Bergizi: MBG” yang diunggah pada Rabu (12/11/2025).

Dalam video tersebut, Rantya menjelaskan bahwa perubahan Juknis MBG yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 244 Tahun 2025 merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola dan memastikan setiap penerima manfaat memperoleh makanan bergizi sesuai standar kesehatan.

“Perubahan ini bukan sekadar administrasi, tapi perbaikan sistem agar pelayanan gizi lebih aman, merata, dan efisien,” ujar Rantya.

Baca Juga  Bandung Nyaah Ka Indung: Nenek Ai Mimin dan Hodijah Jadi Ibu Asuh Sekda dan Ketua DWP

Salah satu poin utama dalam Juknis baru adalah penyesuaian kapasitas dapur MBG. Jika sebelumnya satu dapur dapat memproduksi hingga 4.000 porsi, kini dibatasi menjadi 2.500–3.000 porsi agar pengawasan mutu lebih optimal. Untuk daerah 3T, kapasitas ditetapkan 500–1.000 porsi per dapur, menyesuaikan kondisi lapangan dan ketersediaan sumber daya lokal.

Aturan lain yang disoroti adalah penggunaan air galon untuk proses memasak, guna memastikan keamanan pangan dan mencegah keracunan. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Rp6 juta untuk setiap dapur MBG, sebagai bentuk apresiasi terhadap para pengelola dan mitra program di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Gagal Curi Motor di Arcamanik Bandung, Pelaku Diamankan Warga dan Polisi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana menyebut bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah menurunkan target penerima manfaat menjadi 2.500 jiwa per Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), agar fokus utama tetap pada kualitas gizi, bukan sekadar jumlah.

Lebih jauh, Rantya menegaskan bahwa perubahan Juknis MBG akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat dasar hukum dan keberlanjutan program. “Ini bukan hanya tentang porsi makanan, tapi tentang masa depan anak-anak kita agar tumbuh sehat, belajar dengan baik, dan berkontribusi untuk Indonesia yang lebih kuat,” ucapnya dalam penutup video.

Baca Juga  Patroli Malam Brimob di Lembang, Jaga Keamanan dan Hadir di Tengah Aktivitas Warga

Perubahan Juknis MBG ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem gizi nasional yang transparan, berdaya saing, dan berkeadilan, sekaligus menjadi bagian penting dari visi besar Indonesia Emas 2045.