Gedung Berdiri Legal, Kota Bandung Aman dan Tertata

Ia juga mengimbau para pelaku usaha, pemilik hotel, rumah sakit, serta masyarakat umum agar segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Masih banyak bangunan yang belum memiliki PBG. Padahal, proses pengurusan kini jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara daring. Jangan berpikir mahal—semuanya sudah dibuat lebih terjangkau dan transparan. Informasi lengkap tersedia di laman resmi pemerintah,” tuturnya.

Rulli menyampaikan, saat ini seluruh proses perizinan bangunan sudah dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan tetap melibatkan proses verifikasi teknis oleh dinas terkait.

Baca Juga  Kota Bandung Hidupkan Semangat Diplomasi Asia-Afrika Lewat Pertemuan Pramuka Dunia

“Seluruh masyarakat bisa mengakses layanan ini secara online. Kami juga menyediakan layanan asistensi langsung untuk masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Tujuan kami adalah memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel,” jelasnya.

Meski demikian, tantangan dalam pengawasan masih cukup besar.

“Masih banyak bangunan yang tidak terpantau, sementara jumlah SDM pengawasan masih terbatas. Selain itu, kesadaran masyarakat dalam menata ruang juga masih perlu ditingkatkan. Ini menjadi tantangan besar bagi kami,” ujarnya.

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Diciptabintar aktif melakukan sosialisasi ke tingkat kelurahan, RW, hingga komunitas warga guna meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga  Hari Kartini: Tingkatkan Kesadaran Kesetaraan Gender dan Peran Perempuan dalam Pembangunan

“PBG bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan atas keselamatan bangunan, nilai ekonomi properti, serta penataan kota yang lebih baik. Kami ingin masyarakat sadar bahwa mengurus izin bangunan adalah investasi jangka panjang, bukan beban,” pungkasnya.