Polisi Tangkap Pencuri Kabel Traffic Light di Bandung, Terancam 9 Tahun Penjara

BANDUNG, sekilasbandungraya.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial GG yang diduga mencuri kabel tembaga pada kotak traffic light di sejumlah persimpangan di Kota Bandung. Pelaku ditangkap saat tengah beraksi di kawasan Jalan Cipaganti, Kamis (1/10/2026) malam.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah traffic light di Kota Bandung yang tiba-tiba mati atau mengalami gangguan.

Pemerintah Kota Bandung kemudian menduga gangguan tersebut terjadi akibat tindak pidana. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya pencurian kabel yang terhubung dengan lampu lalu lintas.

“Alhamdulillah kita kolaborasi dengan teman-teman Pemda dan dibantu oleh masyarakat yang proaktif untuk menuntaskan peristiwa ini. Tadi malam, tepatnya pukul 20.30, kami melakukan pengungkapan di mana para pelaku saat itu sedang beraksi memotong kabel lampu traffic light di persimpangan Jalan Cipaganti,” kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga  Sub 7 Sektor 22 Citarum Harum Pembersihan Sungai Cijalupang

Menurut Dedi, GG merupakan warga Kota Bandung. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sejumlah perkakas sederhana, termasuk alat untuk memotong kabel.

“Jadi alatnya sederhana saja. Kemudian ini kabel yang diincar karena di dalamnya ada tembaga,” ujarnya.

Dedi mengatakan GG kini telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Bandung. Polisi juga masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui keterlibatannya dalam pencurian di sejumlah lokasi lainnya.

“Adapun jumlah pelaku satu orang, kemudian saat ini sudah kita lakukan penahanan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, gangguan traffic light di sejumlah titik Kota Bandung ternyata berkaitan dengan beberapa kasus berbeda.

Baca Juga  Kreatif! PKK Bina Kader Posyandu Kota Bandung Lewat Cerdas Cermat

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pencurian di sejumlah lokasi tersebut tidak semuanya merupakan orang yang sama.

“Setelah kami lakukan identifikasi, jadi memang beberapa TKP di Kota Bandung dilakukan oleh orang-orang yang tidak sama. Untuk pelaku ini sudah kami cek dia melakukan di beberapa tempat, tapi tidak di semua tempat,” kata Anton.

Atas perbuatannya, GG dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Di tempat yang sama, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi langkah Polrestabes Bandung yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, Forkopimda Kota Bandung berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bandung.

Baca Juga  Sub 01 Sektor 22 Citarum Harum Perawatan Kirmir Sungai, Bersihkan Rumput Liar

“Untuk itulah maka kesiapsiagaan Forkopimda khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban itu kepolisian harus ada di garda depan. Kami sangat semangat dan juga sangat komit untuk selalu bekerja bersama-sama,” ujar Farhan.

Sebelumnya, kabar hilangnya kotak traffic light juga telah disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyana. Setelah melakukan pengecekan, ia menemukan kotak traffic light tidak berada di tempat semestinya dan diduga telah dicuri.

Asep mengimbau masyarakat, khususnya pengendara, untuk meningkatkan kewaspadaan ketika melintas di sejumlah ruas jalan yang traffic light-nya mengalami gangguan. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Memang ada aksi pencurian, makanya untuk pengendara tetap waspada saat melintas di beberapa jalan,” kata Asep.*

Tinggalkan Balasan