Gedung Berdiri Legal, Kota Bandung Aman dan Tertata

Kota Bandung, Sekilasbandungraya.com – Pengelolaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan aspek penting dalam mewujudkan Kota Bandung yang aman, tertata, dan berkelanjutan. Menyadari urgensi tersebut, DPRD Kota Bandung bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) terus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas bangunan melalui edukasi serta pelayanan yang semakin mudah dan transparan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, dalam Parlemen Talks di Radio Sonata, Selasa (6/5/2025), mengatakan, sistem perizinan bangunan tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen utama dalam pengendalian tata ruang dan perlindungan masyarakat.

“Bangunan yang legal memiliki kelayakan teknis dan jaminan keselamatan. Legalitas ini tidak hanya melindungi penghuni, tetapi juga meningkatkan nilai properti serta mendukung pembangunan kota yang tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga  Asia Africa Festival Is Back, Simak Catatan Penting Kemeriahannya!

Aan mengibaratkan, proses perizinan seperti pembelian kendaraan yang harus melewati uji kelayakan atau quality control (QC).

“Kalau beli mobil saja harus lulus QC, tentu bangunan tempat tinggal atau usaha juga harus dicek. Ini semua demi kepentingan masyarakat. Kita tidak menyalahkan masyarakat, justru kita hadir untuk memastikan bangunan mereka aman dan layak,” jelas Aan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin menyampaikan, pihaknya menggagas program bantuan desain prototipe gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga  Pemkot Bandung akan Rekrut 1.597 Pendamping Pemilah Sampah

“Kami menyiapkan desain standar dan tim ahli untuk membantu warga yang kesulitan menyewa konsultan. Dengan begitu, mereka tetap dapat membangun secara legal dan aman tanpa harus terbebani biaya besar,” jelasnya.