Bandung, Sekilasbandungraya.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 11 tersangka Pentolan LSM Gerakan Masyarakat bawah Indonesia (GMBI) atas pengrusakan fasilitas Mapolda Jabar saat orasi didepan Mapolda Jabar Kamis 28 Januari 2022 lalu.
Dari kejadian tersebut, 11 orang tersangka telah melanggar pasal 160, 170, 55 dan 56, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K yang didampingi Direskrimsus, Direskrimum di Mapolda Jabar Senin (31/01/22).
Menurut Kabid Humas, petugas mengamankan sebelas tersangka termasuk SBI yang pertama memprovokasi massa melakukan tindakan anarkis.
“SBI merupakan orang yang pertama berorasi, dan mengatakan, kami memiliki 500 anggota yang siap mati ” tutur Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar Jl. Soekarno Hatta Bandung.
Lanjut Kabid Humas Polda Jabar, dua tersangka termasuk SBI akhrinya menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung.
Dikatakan Kombes Pol Ibrahim Tompo, selain itu, Polisi juga telah menangkap Ketua umum LSM GMBI Sdr. MF di kediamannya daerah Cimenyan Kabupaten Bandung.
” Atas perkara tersebut Polisi berahsil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata tajam, sebilah Pisau Cutter, epucuk senjata Air Soft Gun, Stik Golf dan alat pengejut listrik yang ditemukan di dalam kendaraan SBI”. Papar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Ibrahim Tompo, Pihaknya telah mengamankan ratusan barang bukti kendaraan roda empat dan roda dua yang di gunakan massa LSM GMBI.
“Kami bersama tim regident Ditlantas Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan kendaraan barang bukti tersebut dan di temukan sejumlah kendaraan yang sesuai TNKB dan sebagian tidak terdaftar”.
“Kami menghimbau kepada masyarakat jika ada anggota GMBI atau ormas lainnya yang melakukan tindakan anarkis atau meresahkan silahkan untuk melaporkan ke kepolisian” tandasnya.
(Red)