Bandung, sekilasbandungraya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali melanjutkan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas aset milik pemerintah. Penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan tenggat waktu tujuh hari yang diberikan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana mengatakan, penertiban lanjutan tersebut melibatkan Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), DSDABM, DPKP serta dibantu unsur TNI dan Polri.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri selama 7 x 24 jam. Namun, hingga batas waktu berakhir upaya pembongkaran mandiri tidak kunjung dilakukan.
“Sudah kami beri waktu tujuh hari untuk melaksanakan penertiban mandiri. Ternyata tidak ada penertiban dari mereka. Pada Senin, kami juga sudah melayangkan surat teguran untuk pelaksanaan penertiban hari ini,” kata Sukma di Jalan Pasirluyu Kota Bandung, Jumat 23 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, penertiban sempat diwarnai keberatan dari pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ahli waris. Menanggapi hal tersebut, Sukma mempersilakan pihak terkait menempuh jalur hukum melalui pengadilan atau aparat penegak hukum.
Meski demikian, proses penertiban tetap dilaksanakan karena pemerintah menjalankan penataan terhadap bangunan yang berada di atas aset milik Pemkot Bandung.
Sukma mengungkapkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di trotoar, saluran drainase maupun lahan milik pemerintah.
“Tidak ada bangunan liar yang ada di trotoar, drainase ataupun tanah hak milik Pemerintah Kota Bandung. Jadi, tetap kami tertibkan,” jelasnya.
Setelah pembongkaran, Satpol PP masih memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengambil barang-barang berharga yang tersisa di antara reruntuhan.
Kesempatan tersebut diberikan agar barang yang masih dapat digunakan tidak ikut hilang atau rusak. Selanjutnya, petugas dijadwalkan melakukan pembersihan lokasi pada hari berikutnya.
Setelah pembersihan selesai, petugas memasang garis Pol PP Line untuk menandai area yang telah ditertibkan
“Langkah ini kita lakukan untuk mendukung penataan kawasan sekaligus mencegah area tersebut kembali digunakan untuk mendirikan bangunan tanpa izin,” tuturnya.







