Trotoar hingga Drainase Harus Bebas Bangunan, Pemkot Bandung Tertibkan Hampir 940 Bangli

Pemerintahan5 Dilihat

Bandung, sekilasbandungraya.com –  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas aset pemerintah, trotoar dan drainase. Sepanjang tahun 2026 hingga pelaksanaan penertiban terbaru, hampir 940 bangunan telah ditertibkan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penertiban tersebut sejalan dengan arahan Pemkot Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan trotoar, saluran drainase serta lahan milik pemerintah tidak ditempati bangunan liar.

“Tidak ada bangunan liar yang ada di trotoar, drainase, ataupun tanah hak milik Pemerintah Kota Bandung,“ kata Sukma di Jalan Pasirluyu Kota Bandung, Jumat 23 Oktober 2026.

Baca Juga  Apresiasi Peran Pentahelix, DKPP Kota Bandung Gelar Anugrah Insan Pangan dan Pertanian

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan fasilitas umum dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya. Trotoar, misalnya, harus dapat dimanfaatkan pejalan kaki, sedangkan saluran drainase perlu dijaga agar tidak terganggu oleh bangunan yang berdiri di atasnya.

Dalam proses penertiban, sebagian pemilik bangunan mengambil barang-barang berharga dari bangunan yang telah dibongkar. Petugas memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyelamatkan barang yang masih bisa digunakan dari reruntuhan.

Sukma menjelaskan, petugas akan melanjutkan kegiatan dengan membersihkan lokasi pada hari berikutnya. Setelah itu, garis Pol PP Line akan dipasang untuk menandai area yang telah ditertibkan.

Baca Juga  Hari Bela Negara, Pemkot Bandung Sematkan 17 Duta Kampung Toleransi

“Untuk hari ini, kami beri kesempatan kepada mereka untuk mengambil barang berharga dari reruntuhan. Besok kami akan melakukan pembersihan dan pemasangan garis Pol PP Line,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban dilaksanakan secara gabungan oleh Satpol PP Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan rekapitulasi sementara yang disampaikan Sukma, jumlah bangunan yang telah ditertibkan melalui kegiatan gabungan tersebut mencapai hampir 940 unit.

“Sementara jumlah bangunan yang telah ditertibkan selama tahun 2026 sebanyak hampir 940 unit bangunan,” tutur

Tinggalkan Balasan