BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Seorang pria berinisial A (41) ditemukan tergeletak dalam kondisi tak sadarkan diri dengan mulut dan tangan dilakban di Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Kamis (15/10/2026) malam. Pria tersebut diduga menjadi korban penipuan oleh rekan bisnisnya dengan nilai kerugian lebih dari Rp50 juta.
Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Muhtamar membenarkan penemuan pria tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2026).
“Iya benar. Itu dibuang di Cimenyan,” kata Deni.
Menurut Deni, berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu diduga bermula dari persoalan bisnis. Korban mengaku ditipu rekan bisnisnya hingga mengalami kerugian lebih dari Rp50 juta.
Korban kemudian diduga dicekoki minuman keras sebelum diajak berkeliling Kota Bandung menggunakan mobil. Setelah kehilangan kesadaran, korban ditinggalkan di wilayah Kecamatan Cimenyan dengan kondisi tangan dan mulut terikat lakban.
“Akhirnya mungkin diajak muter-muter Kota Bandung, akhirnya dia dikasih minuman terus dia tidak sadarkan diri gitu,” ujar Deni.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberikan informasi kepada polisi. Petugas Polsek Cimenyan yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan membantu mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Santo Yusuf, Kota Bandung, untuk menjalani pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan luka bekas penganiayaan pada tubuh korban. Selain itu, barang-barang berharga milik korban juga dilaporkan tidak ada yang hilang.
Deni mengatakan kondisi korban kini telah pulih dan sudah kembali ke rumahnya bersama keluarga.
“Kondisinya sudah keadaan sadar, sehat ya. Sudah sadar lah gitu. Sudah pulang dia,” ucapnya.
Terkait dugaan pelaku, Deni menyebut jumlahnya diperkirakan lebih dari dua orang. Namun, hingga Jumat (16/10/2026), korban belum membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Karena dugaan awal peristiwa bermula di wilayah Coblong, Kota Bandung, korban diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Coblong atau Polrestabes Bandung agar dapat ditindaklanjuti sesuai wilayah hukum.
“Kami arahkan kalau memang dia buat laporan itu di Polrestabes Bandung atau Polsek Coblong. Karena awalnya dari Coblong,” kata Deni.
Ia menegaskan, penanganan awal oleh Polsek Cimenyan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat, termasuk membantu membawa korban ke rumah sakit.
“Kita hanya menindaklanjuti informasi, informasi dari masyarakat kita turun, kemudian kita membantu membawa ke rumah sakit gitu ya,” pungkasnya.
Hingga kini, dugaan penipuan dan keterlibatan sejumlah orang dalam peristiwa tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Kepastian mengenai kronologi, motif, dan pihak yang bertanggung jawab perlu menunggu laporan resmi serta hasil penyelidikan kepolisian.*







