Bandung, sekilasbandungraya.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan Wali Kota Bandung, dalam Rapat Paripurna, Kamis, 15 Oktober 2026.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan diikuti Anggota DPRD Kota Bandung. Rapat ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, para kepala OPD, serta pimpinan kewilayahan.
Raperda usulan wali kota ini bersumber dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II. Raperda baru tersebut yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.
Fraksi Partai Golongan Karya memandang bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan upaya dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab persoalan nyata masyarakat Kota Bandung. Atas tiga Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas, Fraksi Partai Golongan Karya menyampaikan pandangan sebagai berikut.
Pengarusutamaan Gender
IPG Kota Bandung tahun 2025 tercatat sebesar 95,90, yang menggambarkan kesenjangan capaian pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan. Sementara itu, IDG tahun 2024 sebesar 70,95, yang menunjukkan bahwa partisipasi perempuan dalam bidang ekonomi dan politik masih menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.
Kedua indikator ini menunjukkan bahwa angka capaian pembangunan manusia belum secara otomatis diikuti oleh optimalisasi melalui raperda ini, permasalahan gender diangkat dan dicarikan solusi yang tepat dalam rangka pembangunan yang komprehensif dalam rangka pemberdayaan perempuan.
Rumah Susun
Fraksi Partai Golongan Karya memandang penyelenggaraan rumah susun berkaitan langsung dengan keterjangkauan hunian dan keterbatasan lahan di Kota Bandung. Rencana rumah susun sederhana milik di Sadang Serang, Kecamatan Coblong, yang semula diarahkan menampung sekitar 1.000 unit, akan tetapi diproyeksikan menjadi sekitar 800 unit karena kendala ketentuan Kawasan Bandung Utara.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat dilepaskan dari batasan tata ruang, kelayakan pembangunan, pengelolaan rumah susun, serta kepastian hak penghuni.
Mengingat keberadaan rumah susun memiliki arti yang strategis, maka diperlukan pengaturan yang lebih seksama dan memberikan sandaran hukum yang pasti dan berkeadilan, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Barang Milik Daerah
Fraksi Partai Golongan Karya memandang barang milik daerah merupakan publik yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pada 2026, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan keputusan terkait kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Kebun Binatang Bandung serta persetujuan hibah aset di Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pengamanan aset daerah merupakan persoalan konkret yang berkaitan dengan kepentingan publik dan nilai ekonomi aset.
Oleh karena itu, substansi Raperda ini memiliki konsekuensi langsung terhadap tata kelola aset dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Hal yang perlu dicermati adalah berkaitan dengan pemberdayaan aset milik daerah. Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Bandung terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah. Pandangan ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD, dengan menempatkan kepastian hukum, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta kepentingan masyarakat Kota Bandung sebagai fokus perhatian.**







