KABUPATEN BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Jajaran Polsek Ibun bersama Satreskrim Polresta Bandung menangkap dua dari tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Kabupaten Bandung. Satu pelaku lainnya berinisial DN masih dalam pengejaran polisi.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KR (23) dan IR (25). Keduanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban sebelum merampas sepeda motor miliknya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika para pelaku mendatangi korban untuk meminta sejumlah uang. Namun, karena permintaan itu ditolak, para pelaku kemudian menganiaya korban secara bersama-sama dan membawa kabur sepeda motornya.
“Kejadian itu berawal dari para pelaku ini meminta uang kepada korban. Kemudian tidak diberi, akhirnya si korban dipukuli dan motornya diambil,” kata Tri saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (9/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor. Satu kendaraan diduga digunakan para pelaku saat beraksi, sedangkan satu unit lainnya merupakan sepeda motor milik korban yang dirampas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Tri menyebutkan para terduga pelaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Meski demikian, sepeda motor hasil rampasan itu belum sempat dijual.
“Jadi pelaku, pada saat kita mintai keterangan, itu dipergunakan untuk gaya hidup. Namun memang belum berhasil menjual hasil rampasannya itu,” tuturnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain. Meski kedua terduga pelaku mengaku baru sekali melakukan kejahatan tersebut, penyidik tidak langsung menerima pengakuan itu dan terus mengembangkan penyelidikan.
“Ini yang sedang kita dalami. Untuk sementara keterangan yang bersangkutan mereka baru melakukan baru sekarang ini, baru sekali, tapi sedang kita kembangkan,” ujar Tri.
Sementara itu, polisi masih memburu DN yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya. (Le*)







