Polda Jabar Bongkar Love Scam Internasional, Korban Rugi Rp4,8 Miliar

BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan online berskala internasional dengan modus investasi bodong dan love scam. Dua pelaku berinisial JAM dan ED ditangkap setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp4,8 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan foto perempuan untuk menarik perhatian dan membangun kedekatan emosional dengan calon korban. Setelah hubungan terjalin, korban kemudian diarahkan untuk berinvestasi pada platform trading palsu.

Direktur Ditressiber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus mengatakan, kedua tersangka terafiliasi dengan jaringan kriminal yang berada di Kamboja.

Baca Juga  Dansektor 7 Citarum Harum Terima Kunjungan Tim Dosen Unpas

“Dua laporan polisi ini memiliki modus yang serupa, yaitu penipuan investasi bodong. Salah satu tersangka berinisial JAM telah diamankan, sementara satu lainnya, ELDAT, ditangkap di Kepulauan Meranti, Riau,” kata Fian di Mapolda Jawa Barat, Senin (27/7/2026).

Ia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang memiliki pola kejahatan serupa. Para pelaku terlebih dahulu melakukan pendekatan emosional kepada korban sebelum mengarahkan mereka untuk menginvestasikan uang dalam platform palsu.

Kasus pertama menimpa warga Kota Cirebon berinisial ZM. Dalam aksinya, pelaku menggunakan akun media sosial palsu dengan nama Olivia Rosalia untuk mendekati korban.

Baca Juga  Polda Jabar Siapkan Pengamanan Empat Ring FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Si Jalak Harupat

Setelah komunikasi terjalin dan hubungan semakin dekat, korban kemudian dibujuk untuk berinvestasi melalui platform trading palsu dengan situs ozcryptoexchange.com.

“Mulanya korban diminta untuk top up Rp1 juta dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 5,5 USD. Namun, saat korban hendak menarik keuntungan yang lebih besar, dia diminta membayar berbagai macam pajak yang sebenarnya adalah skema penipuan,” tuturnya.

Akibat aksi tersebut, korban ZM mengalami kerugian hingga Rp860,5 juta.

Polda Jabar masih mendalami jaringan penipuan internasional tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang terafiliasi dengan kelompok kriminal di Kamboja. (Le)