Taufik Hidayat Ditahan di Lapas Jelekong Usai Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, Taufik Hidayat, resmi ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung di Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Jawa Barat menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung dalam tahap II, Selasa (8/9/2026).

Proses pelimpahan tahap II berlangsung di Gedung Dit Tahti Polda Jabar. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Taufik untuk kepentingan proses penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nurmajani membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara atas nama Taufik Hidayat bin Tata setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca Juga  Patroli Malam Brimob Jabar di Cipanas, Wujud Nyata Hadirkan Rasa Aman bagi Masyarakat

“Alhamdulillah tadi sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari pihak Polda ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” kata Nurmajani di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Selasa.

Taufik dijerat pasal berlapis

Nurmajani mengatakan, Taufik dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, perampasan kemerdekaan atau penyanderaan, serta penganiayaan berat.

“Kesatu, pasal berlapis, yakni Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Selain itu, Taufik dijerat Pasal 451 juncto Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan kemerdekaan atau penyanderaan.

Baca Juga  Polda Jabar Serahkan Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan Kekasih, ke Kejari Kabupaten Bandung

Ia juga disangkakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.

Ditahan selama 20 hari

Setelah tahap II, Kejari Kabupaten Bandung menahan Taufik di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan sembari jaksa menyiapkan surat dakwaan dan menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut.

“Tersangka juga telah dilakukan penahanan di Rutan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan. InsyaAllah secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan perkaranya,” kata Nurmajani.

Segera dilimpahkan ke PN Bale Bandung

Nurmajani mengatakan, hingga Selasa, jadwal persidangan Taufik belum ditetapkan.

Baca Juga  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan dalam Kardus di Bandung

Kejari Kabupaten Bandung terlebih dahulu akan menyelesaikan proses administrasi dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Pihak kejaksaan menargetkan pelimpahan perkara dapat dilakukan dalam pekan ini.

“(Jadwal sidang) belum ada. Kalau sudah dilimpahkan, mungkin minggu ini kami limpahkan secepatnya, baru nanti jadwal sidang sudah ada di persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung,” pungkasnya.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, proses hukum kasus Taufik Hidayat kini memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya akan diuji melalui persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. *

Tinggalkan Balasan