Ribuan Tramadol Disita di Kampung Cigiringsing, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung

BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Polrestabes Bandung mengungkap kasus penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu (OOT) di Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cigiringsing, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS.

Dari lokasi, petugas menyita 8.710 butir Tramadol, 860 butir Trihexyphenidyl, 9.573 butir Hexymer, dan 32.000 butir Double Y. Polisi juga mengamankan dua dus karton serta satu unit telepon seluler.

Baca Juga  Kebakaran Saung Karyawan PT HMS di Cinambo Bandung, Kerugian Ditaksir Rp30 Juta

Dalam pemeriksaan, JS mengaku obat-obatan tersebut merupakan milik seseorang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pengiriman obat disebut dilakukan oleh E, yang juga berstatus DPO, untuk kemudian diedarkan kembali.

JS mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Mei 2026. Dalam kegiatannya, JS disebut menerima upah Rp5 juta per bulan serta keuntungan Rp500 ribu untuk setiap karton obat yang berhasil dijual.

Saat ini, JS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. *

Tinggalkan Balasan