Polrestabes Bandung Tangkap Empat Terduga Pengedar Obat Tanpa Izin di Cikutra 

BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan tertentu tanpa izin resmi di Jalan Suka Rajin, Kelurahan Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (1/9), berawal dari laporan yang diterima kepolisian terkait dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian,” kata Agah di Bandung, Kamis (10/9).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menggeledah empat orang yang berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 58 butir Tramadol, 395 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp730.000.

Baca Juga  Pemkot Bandung Segera Tertibkan Bangunan di Sepadan Sungai

Agah mengatakan uang tunai tersebut diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat-obatan tanpa izin. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari empat orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi salah seorang berinisial MFN yang diduga berperan sebagai pengedar atau penjual obat-obatan tertentu tanpa izin.

“Salah satu yang diamankan, MFN diduga kuat berperan sebagai penjual,” ujarnya.

Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Agah menambahkan pihaknya masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran obat tanpa izin lainnya di wilayah Kota Bandung. (Le*)

Baca Juga  Mini Soccer HUT Bhayangkara ke-79 Capai Babak Final, Siap Adu Strategi di Zone 73, Bandung

 

Tinggalkan Balasan