JAKARTA,sekilasbandungraya.com – PT Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta didukung Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia dan Yayasan Pendidikan Budi Mulya Indonesia Emas, menyelenggarakan webinar bertajuk “Bedah Tuntas PMK Nomor 44 Tahun 2026” pada Rabu (5/8/2026).
Webinar ini mengupas secara komprehensif Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa wajib pajak.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 700 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha, perbankan, konsultan pajak, akademisi, hingga masyarakat umum. Peserta mengikuti acara melalui platform Zoom maupun siaran langsung YouTube.
Acara dipandu oleh Margareth sebagai pembawa acara dan Yoshi sebagai moderator dari PT Bina Indocipta Andalan.
Dalam sambutan pembuka, Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum dan Pajak, menjelaskan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kualitas layanan perpajakan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Menurutnya, regulasi tersebut menyempurnakan ketentuan mengenai kuasa wajib pajak dengan mencabut dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Aturan baru itu juga menekankan pentingnya kompetensi, profesionalisme, dan integritas setiap pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Webinar menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yakni Eddy Triono, Putri Pramitasari, Gede Suarnaya, dan Zulfikar Irfial Chizli.
Berbagai materi dibahas secara mendalam, di antaranya latar belakang dan urgensi PMK Nomor 44 Tahun 2026, persyaratan menjadi kuasa wajib pajak, mekanisme Surat Kuasa Khusus, ruang lingkup hak dan kewajiban kuasa, batas kewenangan dan tanggung jawab, ketentuan bagi konsultan pajak, pihak lain maupun anggota keluarga yang bertindak sebagai kuasa, etika dan profesionalisme, perbandingan ketentuan lama dengan regulasi baru, hingga studi kasus, simulasi penerapan, serta masa transisi implementasi aturan tersebut.
Panitia berharap webinar ini tidak hanya memberikan pemahaman normatif mengenai substansi PMK Nomor 44 Tahun 2026, tetapi juga membekali peserta dengan perspektif praktis melalui pembahasan berbagai studi kasus yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
PT Bina Indocipta Andalan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan nasional serta mendorong tumbuhnya budaya kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan.
Melalui pemahaman regulasi yang benar, wajib pajak diharapkan mampu melaksanakan kewajibannya secara tepat sekaligus mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. *













