Belum Ada Laporan dari Pemkot, Polisi Dalami Penebangan Pohon di Jalan Martadinata

BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Polrestabes Bandung mulai menyelidiki dugaan unsur pidana terkait penebangan sekitar 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Meski demikian, hingga kini polisi mengaku belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung selaku pihak yang memiliki pohon tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pihaknya bersama Polsek setempat tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana,” kata Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga  Kader Pos Yandu Sambut Hangat Kedatangan Yeane Sunatra di Giat Vaksinasi Polio

Anton menjelaskan, proses penyelidikan masih berjalan karena belum ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan.

“Kita belum terima laporan resmi dari korban, yaitu yang memiliki pohon tersebut, atau mungkin dari Pemkot. Nanti kita akan berdiskusi juga dengan Pemkot untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Meski belum ada laporan, Anton menegaskan bahwa penebangan pohon tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih jika pohon tersebut merupakan milik pihak lain. Menurutnya, apabila ditemukan unsur melawan hukum, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait perusakan.

Baca Juga  Koko Cici Jakarta 2023 Siap Melestarikan Keberagaman Budaya Di Jakarta

Polrestabes Bandung saat ini masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung untuk menentukan langkah hukum berikutnya sekaligus memastikan kronologi dan legalitas penebangan pohon di kawasan Jalan LLRE Martadinata tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan