BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Seorang pria berinisial KI (32) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena diduga menyalahgunakan sekaligus mengedarkan obat keras tanpa izin di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Minggu (2/8/2026).
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 500 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl (Trihexy), dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp205 ribu yang diduga berasal dari transaksi pembelian obat keras tersebut.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Bandung dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Saat ini, KI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul obat yang diperoleh pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Le*)













