Dedi Mulyadi Harap Taufik Hidayat Dihukum Maksimal Jika Terbukti Sekap dan Aniaya Yuvita

Bandung,sekilasbandungraya.com — Gubernur Jawa Barat, berharap Taufik Hidayat dijatuhi hukuman maksimal apabila terbukti bersalah dalam perkara dugaan penyekapan, penculikan, dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki.

Hal ini di sampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usai menghadiri kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-80 di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (1/7/2026).

Dedi mengatakan proses hukum harus berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai, apabila dalam persidangan nantinya terbukti bahwa pelaku melakukan penyekapan, penculikan, serta tindak kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen seumur hidup, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga  Dansektor 22 Kol. Inf. Eppy Gustiawan : Lembang Perlu Di Jaga Kelestariannya

“Harapannya hukuman maksimal sesuai dengan apa yang dilakukan. Apabila nanti di pengadilan terbukti dia melakukan penyekapan, melakukan penculikan, melakukan tindak pidana kekerasan yang berakibat pada cacat permanen seumur hidup, ya dia harus dihukum maksimal,” kata Dedi.

Menurut dia, penderitaan yang dialami korban menjadi pertimbangan moral agar pelaku menerima hukuman yang setimpal apabila seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan.

“Dia harus merasakan apa yang dirasakan oleh korban, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dedi juga membenarkan bahwa Taufik Hidayat sempat datang ke Gedung Pakuan sebelum akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian. Namun, ia mengatakan tidak sempat bertemu langsung dengan yang bersangkutan.

Baca Juga  Bandung Vibes Bali, Hadir di Hello Summer

Menurut Dedi, berdasarkan informasi yang diterimanya, Taufik datang dengan maksud ingin menyampaikan curahan hati karena merasa akan segera menjalani proses hukum.

“Dia menyampaikan, ‘Saya ingin bertemu Pak Gubernur, saya sebentar lagi dipenjara tapi pengen curhat’,” kata Dedi.

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki saat ini masih ditangani penyidik Polda Jawa Barat. Penyidik terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan penerapan pasal yang sesuai terhadap tersangka.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dialami korban. (Le*)

Baca Juga  Dansektor 7 Citarum Harum Laksanakan Pengawasan Ke PT Kirana Semesta Pangan