Kejati Jabar Tunjuk Sembilan Jaksa Ikuti Penyidikan Kasus Penganiayaan YTR

Bandung,sekilasbandungraya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang menjerat tersangka Taufik Hidayat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jawa Barat pada 15 Juni 2026.

“SPDP sesuai berita itu tertanggal 15 Juni. Langsung ditunjuk, Kejati langsung menunjuk sembilan orang jaksa,” kata Nur saat dikonfirmasi di Bandung, Senin) 296/2026).

Baca Juga  Konten Kreator Resbob Berhasil Di Tangkap Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Ia menjelaskan, penunjukan sembilan jaksa tersebut dilakukan untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Jabar hingga nantinya berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut dia, hingga saat ini Kejati Jabar baru menerima SPDP dan belum menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban sejak 2024 di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Juga  Pangdam III/Siliwangi, "Jadilah Prajurit Yang Luar Biasa" 

Dalam perkara itu, penyidik Polda Jabar menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, serta Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Le*)