Menurutnya, sistem zonasi bertujuan untuk memeratakan kualitas pendidikan, namun tantangan tetap ada di lapangan, terutama karena tidak semua kelurahan memiliki sekolah negeri.
“Tugas kita adalah menyosialisasikan bahwa kualitas pendidikan di semua sekolah itu setara. Orang tua harus diyakinkan bahwa anak mereka akan tetap mendapatkan pendidikan terbaik di manapun mereka sekolah,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem baru dalam SPMB sedang dirancang, dengan prinsip utama tetap pada transparansi dan integritas.
Di luar itu, di momen Hardiknas Farhan juga menyinggung kondisi kesejahteraan guru, khususnya tenaga honorer.
Ia menjanjikan adanya peninjauan ulang status kontrak guru honorer, agar mereka tetap dapat bekerja dan menerima gaji melalui APBN pada 2026 mendatang.
“Jika tidak dilakukan, ribuan guru akan langsung diberhentikan karena kontrak berakhir Desember 2025, sementara undang-undang melarang pekerjaan ASN dilakukan oleh non-ASN,” katanya.













