Ditetapkan Sebesar 10%, Pajak Makanan dan Minuman Berdasarkan Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 Soleh Hadin Redaksi UtamaMei 9, 2024Advertorial3135 Dilihat Post Views: 3,135 Baca Juga Unit Pelaksanaan Teknis PBB Posting TerkaitSimak !!! Ketentuan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Makanan dan MinumanJangan LewatkanNOTHING MORE Berkolaborasi Dengan Chris Daughtry di Nomor Berjudul “Freefal”Clara Riva Hadirkan Nuansa Baru Penuh Groovy Lewat Lagu “Waktunya Pas”Ayo Gunakan Aplikasi Teman PBB Untuk Dapatkan Kemudahan PBB Tanpa Antre!Dapatkan Kemudahan Urusan PBB di Aplikasi Teman PBB Sekarang Juga!Scan QR Code Sekarang Untuk Dapat Kemudahan Urus PBB Melalui Teman PBBMudah dan Cepat Gunakan Aplikasi Teman PBB, Scan QR Barcode