Pastikan Konsumen Memperoleh Haknya, Pemkot Bandung Tera SPBU Jalur Mudik

Pemerintahan1379 Dilihat

Kota Bandung, Sekilasbandungraya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memeriksa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 34-40111 di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu, 3 April 2024. Hasil pemeriksaan Tera SPBU Cipaganti menunjukan masih masuk di dalam toleransi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).

Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan hasil pemeriksaan tera SPBU di Jalan Cipaganti ini masih dalam toleransi BKD.

“Hari ini kita cek di Jalan Cipaganti, Masih Masuk di dalam toleransi BKD atau Kesalahan yang Diizinkan,” jelas Bambang.

Baca Juga  Gubernur Jabar Turut Prihatin Atas Berita OTT Wali Kota Bekasi Oleh KPK

Selain SPBU Jalan Cipaganti, kata Bambang, Pemkot Bandung akan melakukan uji tera khusus untuk SPBU yang berada di jalur mudik.

Pengawas Kemetrologian Direktorat Kemetrologian Kementerian Perdagangan Direktorat Metrologi, Ake Erwan menyampaikan selama pengawasan SPBU di Kota Bandung dari Januari sampai saat ini belum ada temuan negatif.

“Kita memulai sidak SPBU di Kota Bandung itu sejak Januari, sampai saat ini belum ada temuan yang negatif semua masih dalam batas toleransi,” kata Ake.

Ake mengungkapkan, takaran SPBU di Kota Bandung cukup baik. Belum ada SPBU yang melewati batas toleransi.

Baca Juga  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Bapas Kelas l dan BNN Kota Bandung Gelar Tes Urine

Jika mendapati SPBU yang melewati batas toleransi, Ake menegaskan akan melakukan penyegelan dan pengamanan.

Informasi tambahan, berikut adalah daftar SPBU yang telah dilakukan pengawasan oleh Pemkot Bandung:

1. SPBU 34.40236 Jalan Laswi no 136 – 138 Kota Bandung, Selasa, 5 Maret 2024.

2. SPBU 34.40135 Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, Rabu, 6 Maret 2024.

3. SPBU 34.402.10 Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Selasa, 19 Maret 2024.